
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Keputusan strategis ini diambil untuk saham emiten yang relatif baru melantai di bursa tersebut, dan akan berlaku di Pasar Reguler serta Pasar Tunai. Penangguhan perdagangan saham COIN akan dimulai sejak sesi pertama pada Selasa, 26 Agustus, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.
Dalam keterbukaan informasinya, BEI menjelaskan bahwa suspensi saham COIN dipicu oleh kenaikan harga yang sangat signifikan secara kumulatif. Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk perlindungan vital bagi para investor, memastikan stabilitas pasar dan mencegah potensi fluktuasi harga yang tidak wajar.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam pengumuman resmi pada Senin, 25 Agustus, mengimbau, “Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.” Imbauan ini menekankan pentingnya transparansi dan informasi terkini bagi pelaku pasar.
Sebelum suspensi BEI diumumkan, saham COIN menunjukkan performa yang luar biasa di pasar. Pada penutupan perdagangan Senin, 25 Agustus, harga saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk tercatat di level Rp 2.380 per saham, melonjak signifikan 24,61% dibandingkan sesi perdagangan sebelumnya. Apresiasi harga ini semakin mencengangkan jika melihat tren jangka menengah; dalam kurun waktu sebulan terakhir, saham COIN telah melesat hingga 197,50%. Sejak resmi melantai di BEI pada 9 Juli lalu, saham emiten yang dikenal sebagai induk usaha Bursa Kripto CFX ini bahkan telah mengalami kenaikan fantastis mencapai 2.280%. Kinerja impresif ini juga didukung oleh catatan laba perusahaan, di mana Indokripto Koin Semesta (COIN) sebelumnya diketahui mencatat laba sebesar Rp 25,6 miliar pada Semester I-2025.