
PEMERINTAH menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang signifikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2026. Anggaran ini ditetapkan sebesar Rp 508,2 triliun, menunjukkan peningkatan substansial sebesar Rp 40,1 triliun atau 8,6 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang tercatat Rp 468,1 triliun.
Penetapan angka tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2026, Sri Mulyani menyatakan, “Pemerintah menganggarkan perlindungan sosial senilai Rp 508,2 triliun untuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.” Angka ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli dan memberikan jaring pengaman sosial bagi lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Rincian alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 dirancang untuk mencakup berbagai aspek krusial kehidupan masyarakat, terbagi menjadi empat pilar utama: pemenuhan kebutuhan dasar, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi terbesar dialokasikan untuk Pemenuhan kebutuhan dasar, mencapai Rp 315,5 triliun. Dana ini akan disalurkan melalui beberapa program kunci, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,7 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako senilai Rp 43,8 triliun yang akan menjangkau 18,3 juta KPM. Selain itu, terdapat Bantuan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 1,2 triliun bagi 140,7 ribu peserta. Subsidi energi, yang meliputi BBM, Listrik, dan LPG 3kg, mendapatkan porsi signifikan sebesar Rp 210 triliun, didampingi subsidi non energi (obligasi pelayanan publik atau PSO, perumahan, dan air) senilai Rp 17,4 triliun. Tak ketinggalan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa senilai Rp 6,5 triliun akan diberikan kepada 1,8 juta keluarga penerima manfaat, bersama dengan alokasi Rp 7,9 triliun untuk Atensi Sosial dan Penanganan Bencana.
Di sektor Layanan pendidikan, pemerintah menyiapkan Rp 37,5 triliun. Dana ini akan mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alokasi Rp 15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 17 triliun yang diperuntukkan bagi 1,2 juta mahasiswa. Upaya peningkatan akses pendidikan juga didukung melalui program Sekolah Rakyat dengan anggaran Rp 4,9 triliun yang akan didirikan di 200 lokasi.
Untuk Layanan kesehatan, anggaran sebesar Rp 69 triliun disiapkan untuk memastikan akses kesehatan yang merata. Ini mencakup Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) senilai Rp 15,5 triliun yang menanggung iuran 96,8 juta peserta. Selain itu, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima (BP) kelas III untuk 49,6 juta peserta akan ditanggung dengan anggaran Rp 2,5 triliun.
Terakhir, pilar Pemberdayaan masyarakat dialokasikan Rp 86,2 triliun untuk mendorong kemandirian ekonomi. Anggaran ini mencakup Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 36,5 triliun yang akan memberikan akses pembiayaan kepada 6,1 juta debitur. Dukungan vital juga diberikan kepada sektor pertanian melalui subsidi pupuk sebesar Rp 49,7 triliun untuk 9,6 juta ton.
Alokasi anggaran yang komprehensif ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup, memperluas kesempatan, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan.
Pilihan Editor: Mengapa Angka Kemiskinan di Perkotaan Naik