Dana Syariah Indonesia Gelar RUPD dengan Lender

PT DANA Syariah Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) bersama para pemberi pinjaman atau lender pada Sabtu, 7 Februari 2026. RUPD ini diselenggarakan guna membahas mekanisme pengembalian dana lender.

“Rapat tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh sekitar 2.300 lender aktif, yang terdiri dari anggota Paguyuban Lender DSI, lender di luar paguyuban (independen), serta para kuasa hukum yang mewakili lender perorangan maupun kelompok,” ucap manajemen dalam siaran pers, dikutip Ahad, 8 Februari 2026. RUPD juga dihadiri oleh Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris DSI Arie Rizal Lesmana, serta Kuasa Hukum DSI Pris Madani.

Sebelum RUPD dilaksanakan, manajemen telah mengirimkan sejumlah dokumen kepada lender. Dokumen tersebut berupa Surat Keputusan Direksi PT DSI tentang Pedoman Pelaksanaan RUPD, serta laporan pertanggungjawaban dan laporan aset pemulihan (asset recovery) PT Dana Syariah Indonesia.

Namun berdasarkan hasil pembahasan bersama, RUPD disepakati untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. “Penundaan ini dilakukan karena pelaksanaan RUPD belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran, di mana dari sekitar 14.000 lender yang tercatat dalam database yang diundang, jumlah lender yang hadir baru mencapai sekitar 2.300 peserta,” kata manajemen.

Selain itu, menurut manajemen, para lender yang hadir mendorong agar ada verifikasi yang lebih jelas terhadap data lender yang diundang dan berhak hadir pada RUPD selanjutnya. Para lender juga meminta agar mekanisme dan teknis pelaksanaan RUPD disampaikan secara lebih rinci dan jelas sebelum RUPD lanjutan dilaksanakan.

Kemudian, para lender juga menyampaikan harapan agar perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut hadir dalam RUPD selanjutnya. “PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaan RUPD berikutnya dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap manajemen.

Per 25 Januari 2026, Paguyuban Lender DSI mencatat total dana yang macet mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 5.027 lender yang tercatat oleh paguyuban. “Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas,” ucap Paguyuban Lender DSI dalam unggahan lewat akun Instagram @paguyubanlenderdsi.

Dalam perkembangan terbaru, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Polisi juga menetapkan Komisaris DSI Arie Rizal Lesmana dan pemegang saham DSI Mery Yuniarni sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026. “Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bagaimana Trik Emiten Menggoreng Saham

You might also like