Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal juga sebagai Coretax, dari vendor pada 15 Desember 2025. Kabar penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami sesuai kontrak dengan sistem integrator, yaitu serah terima Coretax pada 15 Desember. Penyerahan _source code_ juga akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut,” ungkap Bimo di kompleks DPR, Rabu, 26 November 2025. Ia menambahkan, DJP telah menerima _source code_ sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli dan 17 November 2025, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa implementasi Coretax telah berjalan sejak Januari 2025 dan kini memasuki tahap _post implementation support_ (PIS). Dalam fase pasca implementasi ini, vendor masih memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan hingga 15 Desember. Setelah tanggal tersebut, pengelolaan Coretax akan sepenuhnya berada di tangan DJP, termasuk penanganan insiden, perbaikan _bugs_, dan pemeliharaan sistem.
Untuk memastikan kelancaran transisi, DJP telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mempersiapkan _hand-over_ Coretax. Satgas ini, menurut Bimo, tengah menjalani _boot camp_ intensif selama sebulan penuh. “Kami memilih 24 programmer terbaik untuk mengikuti program akselerasi ini, dengan tujuan mempertajam penguasaan _source code_ yang telah kami terima,” jelasnya.
Sebelum serah terima resmi dari vendor LG CNS-Qualysoft Consortium, Bimo menegaskan bahwa Coretax akan diaudit oleh pihak independen. Deloitte, sebuah perusahaan konsultan dan audit ternama di bidang layanan perpajakan, akan bertindak sebagai auditor independen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek.
“Kami akan melakukan _clearing_ terhadap berbagai aspek. Audit deliverables ini sangat penting untuk memastikan _governance_ yang baik, dan akan dilakukan oleh pihak independen,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan akan mencakup rigiditas, fleksibilitas sistem, serta keamanan data.
Berdasarkan data DJP, hingga periode pelaporan SPT 2024, tercatat 3.329.873 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Angka ini terdiri dari 2.757.861 wajib pajak orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Meskipun demikian, persentase aktivasi akun baru masih berada di angka 22,53 persen, mengingat masih ada 11.451.081 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi. Selain itu, terdapat 1.101.037 wajib pajak yang telah mengaktivasi akun, namun belum melaporkan SPT tahunan PPh 2024.
Sementara itu, data per 20 November menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak baru selama tahun 2025 yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 1.307.555. Dengan demikian, total wajib pajak yang sudah aktivasi akun baru menjadi 5.738.465.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Strategi Mengerek Penerimaan: Memburu Pajak Digital hingga Orang Kaya