JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari upaya penuntasan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tenaga ahli anggota DPR RI, Martono dan Helen Manik, pada Kamis (13/11/2025).
Martono dan Helen Manik diketahui merupakan tenaga ahli dari anggota DPR RI Heri Gunawan. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret institusi keuangan negara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda penting ini. “Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi dalam keterangannya.
Tidak hanya kedua tenaga ahli tersebut, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus yang sama. Mereka adalah Melissa B Darbang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT); dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter Widya Rahayu Arini Putri. Sejauh ini, Budi Prasetyo belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keenam saksi ini, menandakan proses investigasi yang masih terus berjalan.
Kasus ini telah menyeret Heri Gunawan bersama anggota DPR lainnya, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode Tahun 2020-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025), menandai babak serius dalam penegakan hukum terhadap praktik rasuah di lingkungan parlemen dan lembaga keuangan.
KPK menduga, modus operandi yang dilakukan Heri Gunawan dan Satori adalah melalui yayasan yang mereka kelola. Yayasan tersebut diduga telah menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan tersebut diduga tidak terealisasi.
Akibat perbuatan tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul dan hasil kejahatan mereka.