WNA Filipina Ditangkap! KKP Serahkan Kasus Illegal Fishing ke Kejaksaan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menuntaskan satu babak penting dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) berskala besar. Dua tersangka beserta segudang barang bukti terkait operasi kapal berbendera Filipina, FV Princess Janice-168, telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Langkah ini menandai rampungnya penyidikan sebuah kasus yang menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, kasus ini berawal dari penangkapan FV Princess Janice-168 oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada 19 Agustus 2025. Kapal asing tersebut kedapatan beroperasi secara ilegal di perairan vital Indonesia, tepatnya di Samudera Pasifik yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717, bagian utara Papua. Pung menegaskan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sabtu, 20 September 2025, proses penyidikan telah dinyatakan tuntas.

Dua tersangka utama dalam kasus ini, berinisial SCC dan EBS, keduanya warga negara Filipina, kini telah berada di tangan JPU. Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, merinci barang bukti yang diserahkan tidak hanya mencakup satu unit kapal FV Princess Janice-168 itu sendiri, tetapi juga bukti krusial lainnya: satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta beragam peralatan navigasi dan komunikasi. Kelengkapan barang bukti ini diharapkan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Penangkapan kapal ikan asing berbendera Filipina ini, yang terjadi di lokasi yang sama sebelumnya disebutkan, memang merupakan operasi yang luar biasa. Menurut Pung, ukuran jumbo kapal FV Princess Janice-168 yang mencapai 754 GT ini mampu mengangkut hingga 400 ton ikan tuna hanya dalam sekali operasi. Ia bahkan menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari segi ukuran kapal maupun jaring pukatnya, sebagaimana disampaikannya pada 19 Agustus 2025. Lebih lanjut, kapal raksasa ini terbukti tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang sah dari pemerintah Indonesia, menegaskan statusnya sebagai kapal pencuri ikan.

Pung menambahkan, dimensi kapal dan alat tangkapnya sungguh luar biasa. Saat beroperasi, jaringnya dapat membentang seluas dua kali lapangan bola, dengan hasil tangkapan yang didominasi oleh baby tuna. Tim investigasi juga menemukan bahwa kapal ini diawaki oleh 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Mereka menggunakan alat penangkapan ikan berupa jaring pukat cincin modern berdimensi besar, dengan panjang tali risnya mencapai sekitar 1,3 kilometer, menunjukkan kecanggihan dan kapasitas operasi illegal fishing yang terorganisir.

Untuk menghentikan aksi illegal fishing kapal jumbo ini, KKP mengerahkan kekuatan penuh, termasuk Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04, serta bantuan pesawat pengawasan. Setelah penangkapan berhasil, kapal pencuri ikan ini segera diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung. Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa FV Princess Janice-168 terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan, khususnya sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran serius ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar, sebuah sanksi tegas untuk melindungi kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

You might also like