Penipu Kontrakan Fiktif Bekasi Rp 4,15 Miliar Tertangkap! Beli Mobil Mewah

Warga Bekasi yang menjadi korban penipuan properti fiktif kini bisa bernapas lega. Dua pelaku utama kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota Bekasi, Karsih (48) dan Yurike (54), akhirnya berhasil diringkus setelah melarikan diri. Keduanya dicari polisi sejak akhir Juni 2025 menyusul terungkapnya praktik penipuan yang telah mereka jalankan secara sistematis selama dua tahun terakhir.

Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis dan terpisah. Karsih, yang berperan sebagai “pemilik” kontrakan palsu dan menjadi otak di balik skema ini, berhasil ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025), saat mencoba bersembunyi. Sementara itu, Yurike, yang bertanggung jawab memasarkan unit-unit kontrakan bodong tersebut melalui berbagai kanal, berhasil diamankan di wilayah Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Skandal penipuan kontrakan fiktif di Bekasi ini diungkap langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. Beliau menjelaskan bahwa aksi keji ini telah berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025, menjaring total 77 korban. Dari jumlah tersebut, 28 orang telah melaporkan kerugiannya secara resmi ke polisi, dengan estimasi kerugian sementara mencapai angka fantastis: Rp 4,15 miliar. Angka ini kemungkinan masih bisa bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi para pelaku tergolong licik dan terorganisir. Mereka menawarkan empat unit kontrakan fiktif dan satu bidang tanah melalui tiga akun Facebook palsu yang semuanya dikendalikan oleh Yurike. Para korban tergiur dengan janji kepemilikan unit kontrakan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 75 juta per unit. Ironisnya, dokumen yang ditunjukkan kepada pembeli hanya sebatas girik dan letter C, yang secara hukum memiliki kekuatan kepemilikan yang sangat lemah dan rentan manipulasi.

Para korban baru tersadar telah menjadi mangsa modus penipuan ini setelah menemukan fakta mencengangkan: kontrakan yang mereka beli ternyata juga telah dijual kepada puluhan orang lain secara bersamaan. Bahkan, untuk menambah kepedihan para korban, dua dari empat unit kontrakan yang dijual secara fiktif tersebut telah dibongkar oleh pemilik aslinya, yang ternyata adalah kakak kandung dari Karsih sendiri. Ini menunjukkan betapa terstruktur dan beraninya aksi penipuan yang dijalankan para tersangka.

Dari hasil kejahatan yang fantastis tersebut, Karsih dilaporkan menggunakan sebagian besar uangnya untuk membeli aset-aset bernilai, termasuk sepeda motor, mobil, dan bahkan 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 45 juta, yang diduga kuat merupakan sisa dari hasil kejahatan mereka. “Ada motor, terus juga membeli mobil. Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita,” ujar Kombes Kusumo.

Sementara itu, sebagian dari uang hasil penipuan juga diserahkan Karsih kepada Yurike. Uang tersebut kemudian digunakan Yurike untuk kebutuhan sehari-hari serta melunasi utang-utangnya yang disebutkan cukup banyak. “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” tambah Kombes Kusumo.

Kini, Karsih dan Yurike telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat penipuan properti berskala besar ini. “Masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki,” tutup Kombes Kusumo.

You might also like