
HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengambil langkah strategis dengan merevisi tiga peraturan pelaksana kunci. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi percepatan realisasi investasi di berbagai sektor.
Fokus utama revisi ini menyasar tiga area krusial. Pertama, penyempurnaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, memastikan proses yang lebih efisien dan transparan. Kedua, perbaikan pedoman serta tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Ketiga, peningkatan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, demi memastikan kepatuhan dan efektivitas regulasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, pada Sabtu, 5 Juli 2025, mengungkapkan bahwa revisi peraturan pelaksana ini merupakan pilar penting untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional ambisius sebesar 8 persen di tahun 2029. “Target pertumbuhan ekonomi ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistik apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua, menegaskan keyakinannya terhadap potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Todotua juga menekankan urgensi penyelesaian masalah perizinan berusaha dan pencarian sumber pendapatan negara yang lebih stabil dari sektor investasi. Ia mengungkap bahwa pada tahun sebelumnya, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun, sebuah kerugian besar yang sebagian besar disebabkan oleh kendala perizinan. “Persoalan seperti perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif, serta berbagai macam kebijakan tumpang tindih membuat angka unrealisasi investasi itu menjadi tinggi,” keluhnya.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk mendongkrak realisasi investasi di dalam negeri hingga Rp 13.000 triliun. Angka ini memang tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan capaian 10 tahun terakhir yang hanya menyentuh angka Rp 9.900 triliun, mengindikasikan perlunya upaya luar biasa untuk merealisasikan target tersebut.
Dengan dilakukannya revisi pada ketiga Peraturan Menteri Investasi ini, Todotua Pasaribu menaruh harapan besar pada terciptanya proses perizinan berusaha yang lebih cepat dan mudah. Ia juga berkomitmen untuk melibatkan para pelaku usaha secara aktif dalam proses penyempurnaan kebijakan investasi ini, memastikan masukan yang relevan demi keberhasilan implementasi di masa mendatang.
Pilihan Editor: Sebab-sebab Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Melambat