
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kesepakatan penting dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), membuka jalan bagi ribuan kontainer ekspor udang Indonesia yang sebelumnya terancam penolakan. Dispensasi ini memastikan bahwa produk udang yang sedang dalam perjalanan menuju AS kini diizinkan untuk masuk, mengatasi kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri.
Kesepakatan bersejarah ini tercapai pada 18 Oktober 2025, waktu Amerika, menyusul serangkaian perundingan intensif. Perundingan tersebut dipicu oleh kebijakan impor baru pemerintah AS, yakni Import Alert (IA) #99-52, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Kebijakan ini menetapkan standar pengawasan ketat terhadap produk udang Indonesia.
Import Alert #99-52 secara spesifik mengatur pengawasan ketat terhadap udang asal Indonesia, terutama dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137. Kebijakan ini mengharuskan setiap produk dari area terdampak untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium 137 yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum diperbolehkan memasuki pasar Amerika.
Pemberlakuan Import Alert #99-52 ini sempat menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pelaku usaha ekspor dan pemangku kepentingan industri udang nasional. Saat aturan tersebut diumumkan, ribuan kontainer udang Indonesia telah berada di jalur pengiriman, diperkirakan akan tiba di AS melampaui tenggat waktu yang ditetapkan tanpa kelengkapan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh regulasi baru.
Namun, berkat diplomasi aktif dan perundingan maraton yang dilakukan KKP, khususnya melalui Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, FDA akhirnya memberikan persetujuan krusial. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di Amerika setelah 31 Oktober 2025,” ungkap Ishartini, mengutip Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ishartini menjelaskan, pihaknya berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba melewati batas waktu tersebut telah melalui proses penjaminan mutu yang sangat ketat. Seluruh produk ini juga telah dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan secara resmi oleh KKP, membuktikan komitmen Indonesia terhadap standar kualitas ekspor.
Meskipun dispensasi telah diberikan, Ishartini menegaskan bahwa setibanya di AS, seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan ketat oleh FDA. Ini untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan serupa juga akan diterapkan pada kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober, menunjukkan konsistensi dalam penegakan standar keamanan pangan.