TKDN Dibebaskan: Untung atau Buntung untuk Industri Lokal?

Jakarta – Rencana relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk telekomunikasi asal Amerika Serikat di tengah negosiasi Perjanjian Dagang Resiprokal memicu gelombang kekhawatiran di berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan industri dalam negeri dan menciptakan ketimpangan persaingan yang signifikan.

Muhammad Zulfikar Rakhmat, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), secara tegas menyatakan bahwa ketentuan dalam perjanjian tersebut sarat ketidakadilan bagi industri dalam negeri. Menurutnya, produk impor telekomunikasi dari Amerika Serikat akan leluasa memasuki pasar Indonesia tanpa kewajiban memenuhi standar komponen lokal, sebuah aturan yang tetap mengikat produsen domestik. “Produk telekomunikasi Amerika yang lebih canggih dan efisien dapat langsung merangsek pasar tanpa hambatan, sementara para pelaku industri lokal harus tetap berjuang memenuhi aturan TKDN. Ini jelas tidak adil dan berpotensi menempatkan industri kita pada posisi yang semakin tertekan,” ungkap Zulfikar saat dihubungi pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia tidak menampik kemungkinan bahwa kondisi tersebut bisa memacu daya saing dan inovasi di kalangan produsen dalam negeri. Namun, Zulfikar menekankan bahwa dampak positif ini hanya akan terwujud jika pemerintah sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan dukungan yang seimbang bagi para pelaku industri lokal. “Tanpa keberpihakan yang nyata, industri kita berisiko kalah bahkan sebelum sempat menunjukkan taringnya,” imbuhnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Agung Harsoyo, dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, juga menyuarakan kekhawatirannya. Ia menegaskan bahwa pelonggaran aturan TKDN sebaiknya tidak tergesa-gesa dilakukan, mengingat kebijakan ini telah terbukti memberikan kontribusi besar bagi penguatan industri nasional. “TKDN bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan sebuah strategi pembangunan jangka panjang yang krusial. Kita telah menyaksikan dampaknya yang positif, terutama di industri ponsel, di mana banyak merek global terkemuka akhirnya mendirikan pabrik di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Agung.

Agung lantas mengingatkan pemerintah untuk ekstra hati-hati dalam merombak kebijakan yang telah dirancang melalui kajian mendalam serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa langkah-langkah diplomasi tidak serta-merta mengorbankan fondasi industri nasional yang telah susah payah dibangun selama bertahun-tahun.

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pelonggaran TKDN untuk produk asal Amerika Serikat masih berada dalam tahap negosiasi teknis. Ia meyakinkan publik bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk tidak mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional. “Semua masih dalam proses pembahasan. Detailnya belum final, sehingga belum dapat disimpulkan saat ini,” ujar Agus saat dijumpai setelah pembukaan acara GIIAS 2025 di Tangerang, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Agus turut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto senantiasa menempatkan kemajuan industri dalam negeri sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, semua kesepakatan perdagangan yang sedang dirumuskan dipastikan akan tetap mengedepankan kepentingan nasional di atas segalanya.

Isu pembebasan TKDN ini mencuat ke permukaan setelah Amerika Serikat secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk membebaskan produk-produk mereka dari aturan lokal. Melalui situs resmi whitehouse.gov, pemerintah AS bahkan mengklaim Indonesia sepakat menghapus 99 jenis tarif untuk berbagai produk industri dan pertanian asal Amerika Serikat.

Sebagai bentuk timbal balik, Amerika Serikat berjanji akan menurunkan tarif impor mereka dari 32 persen menjadi 19 persen untuk barang-barang yang berasal dari Indonesia. Disebutkan pula bahwa produk-produk tertentu yang tidak diproduksi di AS akan mendapatkan perlakuan khusus berupa tarif yang lebih rendah, menambah dimensi baru dalam negosiasi perdagangan ini.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Melonggarkan Aturan TKDN

You might also like