
JAKARTA, KOMPAS.com – Saat mengajukan pinjaman, baik ke bank maupun lembaga pembiayaan, status BI checking menjadi penentu utama. Proses ini merupakan bagian krusial dari pengecekan kredit untuk meninjau riwayat keuangan calon debitur secara menyeluruh.
Kini, istilah BI checking telah resmi tergantikan oleh sistem baru bernama SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memungkinkan seluruh lembaga keuangan mengakses rekam jejak kredit seseorang. Data yang tercakup sangat lengkap, mulai dari cicilan yang sedang berjalan, tunggakan yang mungkin ada, hingga informasi penjamin. Oleh karena itu, memiliki riwayat kredit yang baik menjadi kunci utama untuk meningkatkan peluang persetujuan pinjaman.
Lalu, bagaimana cara memeriksa riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK?
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @sikapiuangmu OJK, terdapat dua metode utama yang bisa Anda pilih untuk melakukan pengecekan kredit via SLIK OJK, yaitu secara langsung atau secara daring.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) perlu membawa paspor mereka. Setibanya di kantor OJK, debitur akan diminta mengisi formulir permohonan informasi debitur untuk memulai proses pengecekan riwayat kredit.
Untuk mengetahui BI checking Anda secara online, OJK menyediakan layanan iDebku yang mudah diakses. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memeriksa riwayat kredit melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id:
Hasil BI checking dari SLIK OJK menampilkan beragam informasi penting yang berkaitan erat dengan riwayat kredit seseorang, antara lain:
Seluruh data ini sangat esensial bagi bank untuk menilai kelayakan seorang pemohon ketika mengajukan pinjaman baru.
Data yang tersimpan dalam SLIK OJK menjadi landasan utama bagi bank dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Berikut adalah beberapa aspek krusial yang sangat diperhatikan dalam proses BI checking:
Dalam proses pengecekan kredit, bank juga akan melihat skor kolektibilitas atau yang lebih umum dikenal sebagai skor BI checking. Skor ini merupakan indikator penting yang menunjukkan seberapa lancar seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya.
Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, terdapat lima klasifikasi kolektibilitas utama:
Status skor 1 dan skor 2 tergolong dalam kategori Performing Loan (PL), yang berarti kredit masih dianggap berjalan dengan baik. Sementara itu, skor 3 hingga skor 5 masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL), menandakan adanya masalah serius dalam pembayaran kredit.
Memiliki riwayat kredit yang bersih dan baik akan sangat memudahkan seluruh proses pengajuan pinjaman Anda. Sebaliknya, jika skor BI checking menunjukkan catatan yang buruk atau terdapat tunggakan, bank kemungkinan besar akan menolak permohonan kredit Anda.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi setiap peminjam untuk senantiasa disiplin dalam membayar cicilan. Hindari menunggak sekecil apapun, dan gunakan kredit secara bijak agar nama Anda tetap bersih dan tercatat baik dalam sistem SLIK OJK. Reputasi kredit yang solid adalah aset berharga dalam kehidupan finansial Anda.