Saham Freeport: Kesepakatan 12% Tambahan Belum Resmi, Ada Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar baik datang dari rencana penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI). Meski belum diresmikan dalam dokumen tertulis, kesepahaman penting telah tercapai antara pemerintah dan perusahaan tambang raksasa tersebut.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa pembicaraan dengan pemerintah telah menghasilkan titik temu terkait penambahan saham dan perpanjangan izin tambang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Sesuai dengan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi dengan pemerintah, telah terjadi kesepahaman. Saya sebutnya kesepahaman karena belum ada yang tertulis,” jelas Tony Wenas, menekankan bahwa meski progres signifikan telah dicapai, formalisasi hitam di atas putih masih dinantikan.

Baca juga: Dirut Freeport Targetkan Tambang Grasberg Beroperasi Lagi Kuartal I-2026

Menurut Tony Wenas, PTFI berpotensi mendapatkan perpanjangan izin pertambangan hingga masa akhir tambang (life of mine) setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini berakhir pada tahun 2041. Sebagai imbal baliknya, pemerintah Indonesia akan mendapatkan tambahan 12 persen saham PTFI, sebuah langkah yang akan memperkuat posisi Indonesia dalam kepemilikan perusahaan.

“Ini diperjanjikan dari sekarang sehingga akan memberikan kami juga waktu untuk melakukan eksplorasi yang lebih detail, adanya kepastian sehingga kami bisa spending eksplorasi yang detail dan ini butuh biaya yang banyak,” lanjut Tony Wenas. Kepastian ini krusial bagi PTFI untuk merencanakan investasi jangka panjang dalam eksplorasi tambang.

Lebih lanjut, Tony Wenas berharap agar kesepahaman ini dapat segera dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kejelasan regulasi akan menjadi fondasi bagi PTFI untuk memulai proses eksplorasi yang diperkirakan memakan waktu 3 hingga 4 tahun. Setelah eksplorasi, akan dilanjutkan dengan perancangan teknik (design engineering) yang juga memerlukan 3 hingga 4 tahun, serta studi kelayakan (feasibility study/FS) dengan durasi serupa.

“Jadi kira-kira memang lebih cepat lebih bagus, sehingga supaya tidak terjadi depleting atau pengurangan produksi mendekati tahun 2041 sesuai IUPK kita sekarang,” tegas Tony Wenas, menggarisbawahi urgensi percepatan proses formalisasi kesepakatan.

Jika penambahan divestasi saham sebesar 12 persen ini terealisasi, maka kepemilikan Indonesia di PTFI akan meningkat signifikan dari 51 persen menjadi 63 persen, memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa Freeport McMoRan telah menyetujui pelepasan 12 persen saham PTFI kepada Indonesia melalui Mining Industry Indonesia (MIND), Holding BUMN Industri Pertambangan. Namun, Bahlil belum memberikan kepastian mengenai waktu realisasi penambahan saham dan perpanjangan izin tambang yang akan datang pada tahun 2041.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ungkap Bahlil saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025), mengindikasikan bahwa kesepakatan prinsip telah tercapai.

Baca juga: Produksi Emas Freeport Diperkirakan Turun 30 Persen pada 2026 Akibat Insiden Longsor

You might also like