Rumah Gratis PPN? Kemenkeu Umumkan Aturan Baru, Berlaku 2026!

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar gembira bagi calon pembeli properti! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengonfirmasi bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang tahun 2026, mulai dari Januari hingga Desember. Kebijakan ini diharapkan dapat terus menggairahkan pasar properti nasional.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. “Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” tegas Febrio saat ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, pada Rabu (24/9/2025), sebagaimana dikutip Antara pada Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan, aturan teknis terkait PPN DTP rumah tahun 2026 ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, melanjutkan skema insentif yang sudah berjalan.

Kebijakan insentif PPN rumah untuk tahun 2026 ini menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan pola tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, besaran insentif ditetapkan flat 100 persen tanpa perubahan. Berbeda dengan tahun 2025, di mana sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah awalnya menanggung 100 persen PPN hanya untuk penyerahan unit pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, yang kemudian turun menjadi 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Namun, seiring waktu, kebijakan tersebut diperpanjang, memastikan insentif 100 persen tetap berlaku hingga akhir 2025.

Fasilitas PPN DTP ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis hunian. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dan harga jual unit paling tinggi Rp 5 miliar.

Kelanjutan insentif PPN rumah ini merupakan bagian integral dari Paket Ekonomi 2025–2026 yang digagas pemerintah. Program strategis ini dirancang dengan tujuan utama untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja, dan memperkuat iklim investasi di tengah dinamika serta ketidakpastian ekonomi global.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian paket ekonomi tersebut. Paket ini meliputi delapan program akselerasi yang dijalankan pada tahun 2025, empat program lanjutan yang akan diteruskan pada tahun 2026, serta lima program tambahan yang secara spesifik difokuskan pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

You might also like