PP SPV & Trustee Kemenkeu: RI Kelola Dana Filantropi & Warisan?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee). Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang bertujuan untuk memperdalam dan menata pasar keuangan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, PP ini merupakan mandat langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. “UU PPSK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” jelas Masyita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).

Saat ini, penyusunan PP memasuki tahap konsultasi dan pendalaman teknis. Nantinya, SPV akan dibentuk sebagai badan hukum khusus yang berfokus pada kegiatan sekuritisasi aset. Melalui SPV, pemerintah berupaya membuka lebih banyak alternatif pembiayaan, menciptakan struktur pendanaan yang lebih efisien, sekaligus menarik minat investor. Dengan demikian, SPV menjadi kunci untuk memperluas opsi pendanaan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset.

“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” imbuh Masyita.

Sementara itu, Trustee dirancang sebagai badan usaha yang mengelola dana perwalian (trust) demi kepentingan penerima manfaat (beneficiary). Masyita menjelaskan bahwa model ini umum digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law, yang menekankan pemisahan antara kepemilikan legal dan manfaat, serta prinsip bankruptcy remoteness. Prinsip ini memastikan bahwa aset yang dikelola tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan dana.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” ujar Masyita. Dengan kata lain, Trustee akan memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.

Selama ini, instrumen Trustee banyak digunakan secara global untuk pengelolaan dana filantropi, warisan, hingga investasi. Di Indonesia, instrumen ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk PT SMI, Danantara Indonesia, INA (Indonesia Investment Authority), sektor swasta, hingga masyarakat luas.

“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” pungkas Masyita. Dengan adanya SPV dan Trustee, diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

You might also like