Pemerintah masih cari skema substitusi pakaian bekas impor

KEMENTERIAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum menentukan skema bisnis penukaran produk pakaian bekas impor dengan produk lokal yang baru. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kesepakatan masih dibahas antara pedagang pakaian bekas impor dengan merek atau produsen pakaian.

“Sekarang ini isunya kalau masalah substitusi impor baju-baju bekas itu tinggal bentuk kerja sama antara pedagang di pasarnya dengan produsen baju-bajunya,” kata Maman di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Maman, dari pihak merek pakaian atau produsen dengan pedagang ada yang sepakat menerapkan sistem konsinyasi. Sehingga barang tersebut tidak langsung dibayarkan oleh pedagang kepada pihak merek.

Saat ini, Kementerian UMKM berupaya membangun kesadaran penjual agar tidak menjajakan produk pakaian bekas impor. Produk-produk tersebut tidak boleh dijajakan, karena dalam proses masuknya ke dalam negeri dilarang diimpor menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

“Niat kami adalah membangun kesadaran untuk mulai lebih banyak menjual produk-produk barang-barang lokal, domestik dalam negeri kita,” tuturnya.

Maman menyampaikan bahwa perdagangan pakaian bekas atau thrifting tidak dilarang, asalkan produk lokal. Dia mengklaim banyak pedagang yang sudah setuju mengenai itu dan termasuk rencana substitusi produk pakaian bekas mereka.

Saat ini Kementerian UMKM belum memastikan berapa merek yang ikut dalam partisipasi subtitusi produk. Namun eks pedagang pakaian impor bekas diberikan kebebasan untuk memilih merek manapun.

“Tentunya nanti tergantung pedagang. Mau ambil merek yang mana, diserahkan kepada pedagang saja,” ucap Maman.

Pilihan Editor: Banjir Sumatera Ganjal Target Pertumbuhan Ekonomi

You might also like