
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik. “Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap kita masih monitor. Nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli mengutip Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki Ramadan. Dalam suatu unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapat informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal kontrak kerja dari ratusan pekerja itu masih berjalan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 23 Februari 2026 menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap. Ia menyampaikan bahwa perusahaan pun sudah sepakat dan berjanji tak akan kembali melakukan PHK. “Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.
Ia menegaskan kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi. Apalagi di saat momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal. Hal itu merupakan puncak gunung es dari persoalan serius terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya. “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal.
Pilihan Editor: Apa Risiko Jika Retail Modern Dibatasi demi Koperasi Desa