
Jakarta – Terobosan signifikan tengah disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk profesi ojek online (ojol). Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mengumumkan rencana penerbitan peraturan menteri (permen) yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi pengakuan status pekerjaan ojol sebagai UMKM. “Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas pembuatan aturan turunan berupa permen yang akan secara resmi memasukkan kategori ojek ke dalam kategori UMKM,” ungkap Maman pada Selasa, 17 Juni 2025.
Rencana penerbitan peraturan menteri ini, menurut Maman, didasarkan pada dua landasan hukum utama: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan legitimasi formal bagi para pelaku usaha di sektor transportasi daring tersebut.
Langkah penting ini tentu membutuhkan pembahasan lebih lanjut dan koordinasi lintas kementerian. Maman memaparkan, draf peraturan ini akan diselaraskan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Penyelarasan dengan kementerian lain sangat vital. Saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa kementerian terkait untuk menindaklanjuti pembahasan status UMKM ini,” terang Maman, sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sebelumnya, Maman telah menekankan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk menyediakan payung hukum yang kuat dan jelas bagi profesi mitra pengemudi ojek online. Hal ini merupakan jawaban atas aspirasi para pengemudi mengenai status hukum mereka. “Ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025, mengindikasikan bahwa langkah ini adalah bentuk respons terhadap kebutuhan komunitas ojol.
Dengan diakuinya ojek online sebagai pelaku UMKM, para pengemudi akan mendapatkan beragam insentif dan fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM lainnya. Maman memerinci bahwa status hukum yang jelas ini akan membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tidak hanya itu, keluarga pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan subsidi liquid petroleum gas (LPG) tiga kilogram, sebuah dukungan yang signifikan bagi kesejahteraan mereka.
Selain subsidi, mitra pengemudi ojol juga akan diberikan akses mudah ke pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman yang sangat terjangkau, yaitu 6 persen per tahun. Yang lebih menarik, untuk pinjaman dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp100 juta, mereka tidak memerlukan agunan tambahan, membuka peluang lebih besar untuk pengembangan usaha. Tak hanya itu, program pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia juga akan diselenggarakan, membekali pengemudi ojol dengan keterampilan baru untuk berinovasi dan berkembang.
Langkah ini, tegas Maman, sejalan dengan visi dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan kebijakan yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan. Maman juga membuka kemungkinan adanya insentif dan fasilitas tambahan di masa mendatang yang khusus berpihak pada UMKM, termasuk ojol. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi dari sektor paling bawah.
Diharapkan, inisiatif ini dapat membuka pintu bagi para pengemudi ojek online untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan bahkan merambah ke sektor usaha lain di masa depan. Apabila peraturan menteri mengenai status mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM ini resmi berlaku, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat diakui sebagai pelaku UMKM, meskipun rinciannya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Kontribusi dalam penyusunan artikel ini diberikan oleh Alfitria Nefi P dan Melynda Dwi Puspita.
Pilihan Editor: 320 Ribu Mitra Ojek Online Klaim Asuransi BPJS, Begini Rincian Jaminannya