Insentif Pajak Diperluas: Serikat Pekerja Sumringah! Apa Dampaknya?

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan apresiasi mendalam atas langkah pemerintah memperluas insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini, yang secara khusus menyasar karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta, kini mencakup sektor vital seperti hotel, restoran, dan katering, diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, dalam keterangan persnya pada Kamis, 18 September 2025, menegaskan bahwa keringanan pajak ini adalah langkah strategis. Menurut Mirah, inisiatif ini tidak hanya meringankan beban finansial para pekerja, tetapi secara signifikan juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat pendapatan yang lebih utuh akan kembali ke tangan mereka.

Perluasan cakupan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang secara resmi diumumkan pada Senin, 15 September 2025. Kebijakan komprehensif ini menargetkan pekerja tetap dengan penghasilan kotor maksimal Rp 10 juta per bulan, serta pekerja tidak tetap dengan batas penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.

Aspirasi memandang kebijakan pro-pekerja dari Kementerian Keuangan ini sebagai manifestasi keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja dan buruh berupah menengah ke bawah di Indonesia. Mirah Sumirat lebih lanjut menjelaskan potensi ‘efek domino’ positif yang dapat ditimbulkannya bagi penguatan ekonomi nasional. Peningkatan daya beli pekerja akan secara langsung mendorong konsumsi rumah tangga—motor penggerak utama perekonomian. Dorongan pada konsumsi ini pada gilirannya akan memicu peningkatan produksi, dan bukan tidak mungkin berujung pada penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, Mirah Sumirat turut menyerukan kepada pemerintah untuk tidak berhenti pada stimulus ini, melainkan juga memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak. Targetnya adalah kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan-perusahaan besar. Ini, menurut Mirah, adalah langkah esensial untuk menjamin prinsip pemerataan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Dengan semangat ini, Mirah menegaskan komitmen Aspirasi: “Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen fundamental dalam memperkuat keadilan sosial di seluruh Indonesia.”

Pilihan Editor: Stimulus Ekonomi untuk Siapa

You might also like