
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah gencar mendalami dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Dalam rangka memperjelas duduk perkara, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini secara spesifik terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (18/6). Namun, hingga pukul 12.15 WIB, Filianingsih Hendarta dilaporkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Budi Prasetyo mengimbau agar semua saksi yang dipanggil dapat kooperatif memberikan keterangan guna membantu pengungkapan kasus ini.
“Tentu KPK berharap saksi yang bersangkutan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tambahnya, menegaskan pentingnya kehadiran saksi untuk mempercepat proses penyelidikan. Selain Filianingsih Hendarta, pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus ini. Mereka termasuk anggota DPR RI Komisi XI dari PKS, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit; serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para saksi yang dipanggil mengenai pemeriksaan tersebut.
Kasus CSR BI
Perkara dugaan korupsi dana CSR BI ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dengan KPK yang masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, telah mengisyaratkan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran sebagian dana CSR tersebut.
“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” jelas Rudi kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa (17/12/2024) lalu. Ia menduga kuat adanya aliran dana CSR yang dialokasikan kepada yayasan-yayasan yang semestinya tidak berhak menerima. “Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” tegasnya.
Senada dengan Rudi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga memberikan penjelasan mendalam mengenai dugaan penyelewengan dana. Menurut Asep, pokok permasalahan terletak pada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya. “Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” papar Asep kepada wartawan pada Rabu (18/9/2024) lalu.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana inilah yang menjadi inti permasalahan. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. Menanggapi perkembangan kasus ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memastikan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh setiap upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus tersebut.