ESDM Gaspol! Transisi Energi Hijau: PLTSa, Biogas, Biomassa Dipercepat

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kian memantapkan langkah dalam memperkuat kebijakan transisi energi yang berpihak kepada rakyat dan berwawasan lingkungan. Inisiatif strategis ini merupakan manifestasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang secara tegas mengedepankan urgensi percepatan transformasi energi menuju terwujudnya ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Program ambisius ini diimplementasikan melalui serangkaian inisiatif konkret dan inovatif. Sebut saja Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau teknologi Waste-to-Energy (WtE), pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF), program pengembangan biogas, serta optimalisasi pemanfaatan biomassa. Berbagai upaya ini tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga secara signifikan membuka pintu bagi peluang ekonomi baru yang cerah di sektor pengelolaan limbah dan energi bersih.

Kementerian ESDM merancang setiap program energi bersih dengan filosofi utama agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat tanpa membebani biaya. Salah satu tulang punggung dari program ini adalah PLTSa, sebuah solusi revolusioner yang mampu mengubah timbunan sampah menjadi sumber listrik, sekaligus secara efektif menekan penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Lebih dari itu, program ini juga turut serta menciptakan lapangan kerja baru yang relevan di sektor energi hijau yang sedang berkembang pesat.

Komitmen terhadap kebijakan energi ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi terbaru ini menjamin bahwa harga listrik hasil PLTSa akan tetap terjangkau oleh masyarakat melalui dukungan mekanisme subsidi, sehingga daya beli masyarakat senantiasa terjaga.

Bukti nyata keberhasilan program ini dapat dilihat dari dua proyek PLTSa yang telah beroperasi di Surabaya dan Solo, dengan total kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Dengan adanya landasan regulasi yang lebih kuat, pembangunan PLTSa di berbagai daerah diharapkan dapat dipercepat secara masif. Ini tidak hanya menjadi solusi ampuh untuk mengatasi masalah sampah yang kronis, tetapi juga untuk memperluas porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Selain listrik yang dihasilkan dari sampah, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) tampil sebagai salah satu solusi bahan bakar alternatif yang sangat efisien. Teknologi canggih ini mengolah sampah non-organik menjadi bahan bakar pengganti batu bara, yang sangat ideal untuk kebutuhan industri, seperti pabrik semen dan pembangkit listrik. Pemanfaatan RDF tidak hanya meningkatkan efisiensi energi industri, tetapi juga berpotensi besar untuk memperpanjang umur TPA melalui pengelolaan limbah yang lebih produktif dan bernilai.

Di ranah pedesaan, biogas menjadi contoh cemerlang penerapan energi bersih yang memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat. Limbah peternakan dan pertanian diubah menjadi sumber bahan bakar untuk memasak dan penerangan rumah tangga. Program ini terbukti berhasil menekan pengeluaran rumah tangga, sekaligus secara signifikan meningkatkan sanitasi lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM secara konsisten terus memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas guna memperkuat kemandirian energi desa. Sebagai wujud dukungan terhadap ekosistem bisnis energi bersih, ESDM pada akhir 2023 telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203. Hingga September 2025, pemanfaatan biogas secara langsung telah mencapai volume impresif, yakni 71,5 juta meter kubik.

Tak kalah penting, program pemanfaatan biomassa juga menjadi prioritas utama. Limbah pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan, salah satunya dalam bentuk pelet kayu. Pemanfaatan biomassa ini berkontribusi besar terhadap ketahanan energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi signifikan bagi para petani dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kementerian ESDM dengan tegas menegaskan bahwa seluruh kebijakan dalam transisi energi ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Untuk itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor industri, dan masyarakat diperkuat secara berkelanjutan, demi memastikan bahwa manfaat ekonomi dan lingkungan dapat berjalan seimbang dan harmonis.

Momen transisi energi ini adalah tonggak krusial menuju terwujudnya perekonomian rendah karbon. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan arah kebijakan energi nasional tetap prorakyat dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat tumbuh bersama secara selaras dan mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

You might also like