E-wallet Diblokir? PPATK Buka Suara! Fakta Sebenarnya di Sini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan akan mengambil langkah tegas dengan memblokir dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana judi online. Kebijakan pemblokiran ini akan berlaku menyeluruh, baik untuk e-wallet yang masih aktif bertransaksi maupun yang sudah tidak digunakan atau berstatus dormant. Kabar ini muncul menyusul kegaduhan yang sempat timbul beberapa waktu lalu akibat langkah PPATK memblokir sejumlah rekening pasif.

Lantas, apa sebenarnya yang tengah dilakukan PPATK terkait penanganan e-wallet ini?

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penanganan e-wallet atau fintech memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi semua pihak agar tidak dirugikan oleh aktivitas ilegal. “Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan saat dihubungi pada Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah menangani banyak kasus terkait e-wallet. Pada semester I-2025 saja, PPATK mencatat deposito judi online yang melalui e-wallet mencapai nilai fantastis, yakni Rp 1,6 triliun. Angka ini berasal dari 12,6 juta kali transaksi yang teridentifikasi. “Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pembekuan rekening dormant pada 15 Mei 2025. Pembekuan ini dilakukan setelah lembaga tersebut menemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant yang menjadi target tindak kejahatan, berdasarkan data yang diterima dari perbankan pada Februari 2025.

Ivan menyatakan bahwa PPATK telah menyelesaikan analisis terhadap seluruh rekening tak aktif atau dormant. Ia memastikan bahwa lembaganya tidak lagi memblokir rekening nganggur tersebut. “Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujar Ivan saat dihubungi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Ivan, PPATK telah meninjau secara serentak dan menyeluruh atas laporan rekening dormant dari berbagai bank. Selanjutnya, PPATK akan fokus memantau penegakan aturan sesuai Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau KYC oleh masing-masing bank. “PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan PMN di seluruh bank, tanpa perlu lagi melakukan analisis terhadap dormant yang berakibat dilakukannya penghentian sementara,” jelasnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, sebelumnya juga menginformasikan bahwa sudah ada 30 juta rekening yang telah diaktifkan kembali. Ia menjelaskan bahwa proses pembukaan blokir tersebut telah berjalan selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak pemblokiran awal dilakukan.

Pilihan Editor: Baik-Buruk PPATK Memblokir Rekening Tanpa Transaksi

You might also like