
Industri musik Indonesia tengah bergejolak, diselimuti perdebatan sengit mengenai sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti musik. Wacana yang memicu polemik adalah penerapan direct license music, sebuah mekanisme revolusioner yang memungkinkan pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karya musik secara langsung kepada pihak pengguna, tanpa melalui perantara lembaga manajemen kolektif (LMK).
Ide penerapan sistem direct license ini digulirkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah organisasi yang diketuai oleh musisi kondang Piyu (Padi Reborn), dengan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. AKSI meyakini bahwa sistem ini akan membawa keadilan dan transparansi lebih besar bagi para pencipta lagu.
Namun demikian, gelombang dukungan terhadap direct license tidaklah seragam. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin oleh vokalis kenamaan Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru tampil menentang gagasan ini. Perbedaan pandangan yang kontras ini sontak memicu perdebatan panas di kalangan musisi dan seluruh pelaku industri musik Indonesia, menyeruak menjadi pertanyaan fundamental: seperti apa sebenarnya direct license music ini, dan apa saja implikasinya terhadap pengelolaan hak cipta lagu?
Apa Itu Direct License Music?
Pada intinya, direct license music adalah sistem yang memberdayakan pencipta lagu untuk langsung melisensikan karyanya kepada pihak yang membutuhkan, entah itu penyanyi, produser, atau pengelola platform musik. Melalui skema ini, proses perizinan berlangsung secara personal dan individual, meniadakan peran lembaga perantara seperti LMK yang selama ini bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu. Dalam konteks ini, pencipta lagu memiliki keleluasaan untuk bernegosiasi langsung dengan pengguna, menetapkan besaran royalti musik, serta menyusun syarat-syarat penggunaan yang diinginkan. Ini membuka jalan bagi hubungan yang lebih personal, transparan, dan berpotensi lebih menguntungkan antara pencipta dan pengguna karya.
Baca juga:
Kaitan Direct License dengan Hak Cipta Lagu
Penerapan direct license tak dapat dipisahkan dari hak cipta lagu, yang merupakan payung perlindungan hukum bagi para pencipta lagu dan karya mereka. Hak cipta lagu memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karyanya digunakan, termasuk hak untuk memberikan izin penggunaan (lisensi) kepada pihak lain. Di Indonesia, sistem hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang memisahkan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi integritas karya dan pengakuan atas pencipta, sementara hak ekonomi menjamin royalti atas penggunaan karya.
Bagi pendukungnya, sistem direct license dipercaya akan meningkatkan kebebasan pencipta lagu dalam mengelola karyanya dan berpotensi mendapatkan royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi biaya administrasi yang umumnya dibebankan oleh LMK. Transparansi dan kendali penuh ada di tangan pencipta.
Namun, di sisi lain, kekhawatiran besar membayangi. Banyak pihak cemas bahwa tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, direct license justru akan menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Terutama bagi pencipta lagu yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau yang tidak memiliki akses luas ke jaringan industri musik, sistem ini bisa merugikan. Potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang lebih kuat secara finansial, seperti perusahaan besar atau label rekaman, juga menjadi sorotan serius.
Salah satu isu krusial yang diangkat oleh musisi sekelas Ariel NOAH adalah ketidakjelasan mengenai aspek perpajakan atas transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Berbeda dengan transaksi melalui LMK yang telah memiliki aturan pajak yang baku, skema direct license masih abu-abu. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ungkap Ariel, sebagaimana dikutip dari Detik Pop (20/3/2025).
Sebagai seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel secara terbuka menyatakan preferensinya terhadap sistem kolektif yang berlaku saat ini, menilai bahwa sistem tersebut menawarkan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat. Ia melanjutkan, “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelasnya, menyoroti celah regulasi yang fundamental.
Pernyataan Ariel ini sontak menuai tanggapan keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dhani tanpa ragu menuding Ariel terlalu mementingkan diri sendiri dalam urusan royalti, bahkan melontarkan sindiran bahwa Ariel “sok kaya” karena meremehkan perizinan penggunaan karya lagu secara direct license. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani tak sungkan menyindir musisi yang merasa tidak keberatan karyanya digunakan tanpa izin langsung. Baginya, sikap semacam itu adalah bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya, memperkeruh suasana perdebatan yang kian memanas di panggung industri musik Indonesia.
Baca juga: