Aqua Diprotes, ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah: Ada Apa?

Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pengambilan air tanah. Langkah ini diambil menyusul polemik yang melibatkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang belakangan santer diduga memanfaatkan air dari sumur bor alih-alih sumber mata air murni.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa evaluasi ini akan menjadi penentu kelanjutan operasi. Bertempat di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025, Yuliot menyatakan, “Nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air).” Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran serius, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga persoalan di lapangan, ESDM tidak segan meminta perusahaan untuk segera melakukan perbaikan. Bahkan, Yuliot menambahkan, “Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” mengindikasikan kemungkinan penghentian total kegiatan pengambilan air tanah bila kondisi mendesak.

Yuliot lebih lanjut menerangkan bahwa proses pemberian izin pengambilan air tanah selalu didahului oleh evaluasi teknis mendalam terhadap kondisi lingkungan setempat. Pemerintah berkomitmen untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian izin yang berlaku. Kerangka hukum untuk pengusahaan air tanah ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Implementasi dari peraturan menteri ini, menurut Yuliot, berada di bawah kewenangan Badan Geologi, memastikan setiap proses perizinan dilakukan secara detail dan sesuai prosedur.

Penting untuk dicatat, Yuliot juga mengklarifikasi bahwa Aqua bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengandalkan pengambilan air tanah. Data Kementerian ESDM per 17 Oktober 2025 menunjukkan bahwa sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah telah diterbitkan di seluruh Indonesia, mencakup berbagai sektor termasuk perusahaan-perusahaan air minum lainnya.

Polemik ini semakin memanas dengan keterlibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN telah menyatakan kesiapannya untuk memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen merek Aqua, guna mengklarifikasi dugaan serius mengenai sumber air produksi. Pemanggilan ini dipicu oleh dugaan bahwa Aqua menggunakan air dari sumur bor atau air tanah, yang kontras dengan citra yang selama ini dibangun melalui iklan mereka, yaitu “air pegunungan murni”.

Kecurigaan publik ini mencuat pasca-inspeksi di salah satu pabrik Aqua yang mengindikasikan penggunaan air tanah dari sumur bor. Ironisnya, hal ini berlawanan dengan narasi iklan Aqua yang selama ini gencar mengampanyekan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” di televisi dan media digital, menciptakan persepsi bahwa airnya bersumber langsung dari mata air pegunungan. Sebelumnya, pada Selasa, 21 Oktober 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan penemuan serupa saat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat. Melalui unggahan di kanal YouTube ‘Kang Dedi Mulyadi Channel’, ia membagikan hasil temuannya di mana perwakilan Aqua mengonfirmasi bahwa sumber air berasal dari sumur bor. “Saya kira itu air permukaan, air sungai atau air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam, berarti airnya dibor,” ujar Dedi, menyampaikan kekecewaannya.

Menanggapi gelombang dugaan yang beredar, PT Tirta Investama, melalui laman resminya pada Kamis, 23 Oktober 2025, memberikan klarifikasi tegas. Pihak Aqua menyatakan ingin “tidak ada kesalahpahaman di masyarakat” terkait isu penggunaan air dari sumur bor biasa, yang bukan berasal dari pegunungan. Sebagai pionir industri air minum dalam kemasan di Indonesia, Aqua menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kualitas dan kemurnian produk yang disajikan kepada konsumen. “Aqua akan terus menjaga komitmennya dalam menyediakan air minum berkualitas tinggi, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat,” demikian pernyataan resmi mereka, menegaskan kembali nilai-nilai inti perusahaan.

Secara spesifik membantah dugaan penggunaan “sumur bor biasa,” Aqua menjelaskan, “Tidak benar. AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.” Mereka menambahkan bahwa air ini secara alami terlindungi dan telah melewati proses seleksi serta kajian ilmiah mendalam yang melibatkan para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Bahkan, di beberapa titik sumber, air tersebut bersifat self-flowing atau mengalir secara alami, bukan hasil dari pemompaan.

Pilihan Editor: CEO Air Minum Biru: Pelanggan Cuma Bayar Air Saja

You might also like