Sederet langkah OJK dan BEI merespons pengumuman MSCI

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sejumlah langkah untuk merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara rebalancing atau penyesuaian komposisi dan bobot saham Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa lembaganya menerima pernyataan MSCI sebagai masukan yang baik.

Mahendra menyatakan saat ini OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) fokus pada upaya-upaya memperbaiki transparansi dan integritas pasar modal. “Fokusnya adalah reformasi, perbaikannya itu seluruhnya, dan berjalan cepat, tepat dan efektif. Dan untuk memastikan hal itu maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam keterangan resminya, MSCI mengatakan bahwa pembekuan sementara indeks saham Indonesia disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham. “Meskipun telah ada perbaikan minor terhadap data float PT Bursa Efek Indonesia, investor menyoroti bahwa masalah fundamental terkait dengan kemampuan investasi masih berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga yang tepat,” ucap MSCI dalam pengumumannya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.

MSCI menyatakan bahwa jika tidak ada kemajuan signifikan dalam transparansi sampai dengan Mei 2026, maka status aksesibilitas pasar Indonesia akan ditinjau kembali. Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets untuk semua saham Indonesia dan potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market.

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan OJK dan BEI dalam merespons MSCI:

Melengkapi Data Kepemilikan Saham

Mahendra mengatakan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyesuaikan metode perhitungan free float dengan mengecualikan investor kategori korporasi dan lainnya. Penyesuaian itu juga mencakup publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan. “Kami akan memastikan bahwa jika penyesuaian lebih lanjut diperlukan maka akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra.

Menerbitkan Aturan Free Float Saham Minimal 15 Persen

BEI akan menerbitkan aturan free float minimal 15 persen. Dalam aturan yang berlaku saat ini, minimal free float atau saham yang diperdagangkan ke publik adalah 7,5 persen. “SRO (Self Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” kata Mahendra.

Ketentuan tersebut berlaku untuk emiten eksisteng maupun yang akan menawarkan sahamnya ke publik (IPO). Mahendra menyatakan bahwa emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.

Menyediakan Data Ultimate Beneficial Owner

Sebagai bagian dari transparansi data, OJK dan SRO akan menyediakan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) dengan tahap awal difokuskan ke saham-saham yang ada di IDX100. Adapun UBO atau pemilik manfaat akhir adalah individu yang secara langsung memiliki atau mengendalikan suatu saham perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum langsung sebagai pemegang saham di atas kertas. “Ya (akan menyediakan data UBO,” ujar Mahendra.

Berkoordinasi dengan MSCI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa OJK dan SRO telah melakukan high level meeting dengan MSCI pada 10 Desember 2025. Dia menyatakan pembahasan rutin dengan MSCI terus dilakukan.

Direktur Utama BEI Iman Rachman juga dijadwalkan akan bertemu dengan MSCI pada Senin pekan depan. “Sejak beberapa hari yang lalu kami berdiskusi langsung dengan investor-investor asing, mereka meminta waktu ke kami untuk menjelaskan apa langkah-langkah yang dilakukan OJK dan SRO,” kata Iman di BEI, Kamis, 29 Januari 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Kebijakan Prabowo Mengikis Kepercayaan Investor

You might also like