Saham Pemprov Bali di BPD jadi Rp 1,28 triliun, tambahan penyertaan modal disetujui DPRD

DENPASAR, KOMPAS.com – Total saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali saat ini bertambah menjadi Rp 1,28 triliun atau sebanyak 33,9 persen. Jumlah tersebut setelah adanya penambahan penyertaan modal sebesar Rp 445 miliar.

Sebelumnya, hingga bulan Desember 2025, penyertaan modal Pemprov Bali di BPD Bali tercatat sebesar Rp Rp 839,9 miliar.

Penambahan penyertaan modal ini secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Rabu (21/1/2026).

“Apabila provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank yang ditunjuk daerahnya masing-masing agar provinsinya menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Provinsi Bali. Karena kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal yang dimiliki Provinsi Bali belum mampu melewati fiskal Kabupaten Badung,” ujar Koster.

Baca juga: 3 Nelayan Terombang-ambing Dihantam Gelombang Tinggi Selat Bali Diselamatkan

Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali, Gede Kusuma Putra mengungkapkan bahwa penambahan penyertaan Modal di PT BPD Bali yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 merupakan sebuah langkah strategis.

Namun, Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali sebelumnya sempat menyoroti soal rencana penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali. Diwakili I Wayan Subawa SH MH, fraksi ini mempertanyakan penggunaan istilah penambahan penyertaan modal.

Menurut dia, istilah dalam judul Raperda sebelumnya perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan itu disampaikan Subawa dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Senin, 19 Januari 2026.

Baca juga: Angin Puting Beliung di Bali, 89 Rumah Rusak, 108 KK Terdampak

Subawa juga meminta kejelasan atas konsistensi dasar hukum yang digunakan. Khususnya, jika dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pada BPD Bali.

“Penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham,” ungkap Subawa.

Selain itu, dia juga mempertanyakan mengenai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Termasuk pemenuhan asas publisitas agar ke depan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun bagi pihak ketiga.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Bali mendukung Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank BPD Bali.

Diwakili Drs I Wayan Tagel Winarta MAP, Fraksi PDI-P menilai kebijakan ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak pembangunan ekonomi Bali.

Menurut Winarta, penyertaan modal daerah bukan sekadar penambahan nominal modal, melainkan investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata dan terukur. Tentunya dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Bali 21–27 Januari, Hujan Lebat hingga Gelombang 4 Meter Mengintai

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Bali akan melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali. Modal tersebut berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemprov Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar.

Dari Rp 445 miliar tersebut, penyertaan modal uang sebesar Rp 300 miliar. Sementara inbreng (pemasukan) aset tanah senilai Rp 145 miliar.

“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI. Tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” kata Koster pada 14 Januari 2026.

Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali disebutnya untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.

“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti,” katanya.

Menurut Koster, penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis. Melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali.

Penyertaan modal daerah ini juga diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Termasuk, untuk mendorong transformasi digital yang efisien dan akuntabel.

Baca juga: Gerindra Bali Dukung Pilkada Lewat DPRD, De Gadjah: Opsi Demokratis yang Sah

You might also like