OJK ungkap delapan pelanggaran Dana Syariah Indonesia

OTORITAS Jasa Keuangan mengungkapkan delapan pelanggaran yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan lembatanya menemukan ada indikasi pidana dalam kasus gagal bayar perusahaan pendanaan tersebut.

“Pertama, menggunakan data borrower (peminjam dana) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru,” ucap Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026, dipantau dari siaran langsung YouTube TV Parlemen.

Pelanggaran kedua, DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs untuk menggalan dana lender. Ketiga, DSI menggunakan pihak terafilisasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender. Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI. Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Keenam, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet. Lalu pelanggaran terakhir adalah melakukan pelaporan yang tidak benar.

“Jadi intinya, kami melihat ada indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman. Oleh karena itu, OJK melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. OJK juga telah menetapkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI.

Ke depan, OJK berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap Dana Syariah Indonesia. OJK juga dan memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Agusman mengatakan, apabila Dana Syariah Indonesia masih belum memenuhi kewajibannya dan proses pidana tidak tuntas, maka langkah terakhir dari OJK mengajukan gugatan perdata.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.

“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ucap Danang di Gedung DPR pada Kamis, 15 Januari 2026, dipantau dari siaran YouTube TV Parlemen. Ia mengatakan, PPATK telah melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021-2025.

Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia berhasil menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun. Dari total dana tersebut, yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil sebesar Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan ke masyarakat sebanyak kurang lebih Rp 1,2 triliun.

Dari dana selisih itu, PPATK menemukan bahwa sebesar Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Kemudian, sebanyak Rp 796 miliar diasalurkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sedangkan sebanyak Rp 218 miliar merupakan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

PPATK telah menghentikan transaksi DSI dengan memblokir rekening perusahaan sejak 18 Desember 2026. Total ada 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri sebelumnya mengklaim gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi. “Kondisi ini terutama disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, sehingga hal tersebut berdampak pada pengembalian dana lender,” ucap Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Tempo telah meminta tanggapan dari manajemen DSI. Namun sampai berita ini ditulis, manajemen belum memberikan tanggapan.

Pilihan Editor: Penipuan Love Scamming Naik. Bagaimana Menghindarinya?

You might also like