Yermias Bisai Tersangka! Calon Gubernur Papua Barat Terjerat Kasus Apa?

JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kini berstatus tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang. Polda Papua secara resmi menetapkan status tersangka setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Kamis, 20 Maret 2025. Nama Yeremias Bisai sebelumnya sempat mencuat sebagai calon wakil gubernur mendampingi Benhur Tomi Mano, namun pasangan ini didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Benar, status yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, melalui pesan singkat Whatsapp pada Jumat (21/3).

Penetapan status tersangka ini rupanya berdampak pada kondisi kesehatan Yeremias Bisai. Ia dilaporkan mengalami penurunan kesehatan dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya,” imbuh Kombes Achmad Fauzi.

Kasus KDRT ini mencuat setelah Grace Rewang melaporkan Yeremias Bisai ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak KDRT dan asusila yang terjadi pada dini hari tanggal 1 Desember 2024 di wilayah Kabupaten Yapen.

Saat kejadian tersebut, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah aktif berkampanye sebagai calon Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam perhelatan Pilkada.

Sempat tertunda karena statusnya sebagai peserta Pilkada, penanganan kasus ini kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan wakil gubernur pada 24 Februari 2025. Proses hukum pun kembali dilanjutkan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

You might also like