
HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTA. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) kembali menunjukkan ketahanan pasar yang signifikan, berhasil menguat di sepanjang sesi pertama perdagangan Selasa (14/10). Penguatan ini terjadi setelah sebelumnya diwarnai sentimen negatif akibat pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek ambisius PIK 2 Tropical Coastland.
Pada penutupan sesi pertama perdagangan di hari tersebut, harga saham PANI kokoh di level Rp 14.200, menandai kenaikan impresif sebesar 4,41% secara harian. Sepanjang sesi, pergerakan saham PANI terpantau dinamis dalam kisaran Rp 14.025 hingga Rp 14.500. Nilai transaksi atas saham PANI juga mencatatkan angka substansial, mencapai Rp 185,38 miliar hanya dalam satu sesi, mengindikasikan minat investor yang kuat. Sementara itu, kapitalisasi pasar atau market cap PANI tercatat fantastis, menembus angka Rp 240,04 triliun.
Penguatan saham PANI ini terbilang menarik, mengingat respons pasar yang berbeda saat pengumuman pencabutan status PSN tersebut. Sebelumnya, pada hari pengumuman pencabutan status Proyek Strategis Nasional yang jatuh pada Selasa (14/10/2025), saham PANI sempat terkoreksi tajam hingga 7,8%. Pada penutupan perdagangan hari itu, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk berada di posisi Rp 13.600.
Pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PIK 2 Tropical Coastland ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid terbaru ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 24 September 2025 lalu. Dengan berlakunya Permenko ini, proyek PIK 2 Tropical Coastland secara resmi tidak lagi terdaftar sebagai PSN.
Sebelumnya, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland yang dimiliki oleh taipan properti terkemuka, Sugianto Kusuma atau akrab disapa Aguan, sempat masuk dalam daftar PSN. Status tersebut tertuang dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional. Proyek PIK 2 ini, yang ditaksir memiliki nilai investasi kolosal sebesar Rp 62 triliun, sebelumnya menduduki urutan nomor 266 dalam Permenko 12/2024 sebagai PSN di sektor pariwisata.