
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai perkembangan lahan Lot 1 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini menyusul keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyetujui peminjaman lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta.
Sebelumnya, lahan strategis di SCBD tersebut pada periode 2018-2019 direncanakan akan dibangun sebagai pusat keuangan, termasuk kantor pusat OJK. Namun, rencana ambisius itu tidak dilanjutkan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa OJK terpaksa membatalkan rencana pembangunan gedung tersebut lantaran adanya keterbatasan dalam postur anggaran.
“OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” ungkap Mirza dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (9/10/2025), memberikan alasan utama di balik keputusan penting ini.
Untuk itu, OJK telah mengambil langkah konkret dengan mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima aset tersebut kemudian secara resmi dilaksanakan pada 20 Januari 2023, menegaskan bahwa kepemilikan dan pengelolaan lahan kini sepenuhnya berada di bawah Kemenkeu. Mirza menambahkan, “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” merujuk pada rentang waktu pengembalian tersebut.
Menanggapi rencana pemanfaatan lahan Lot 1 SCBD selanjutnya, OJK menyambut baik inisiatif pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi prestisius tersebut. OJK melihat hal ini sebagai langkah positif dalam pengembangan infrastruktur keuangan daerah.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Bank Jakarta telah mengajukan permohonan peminjaman lahan kepada Kemenkeu. Permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Purbaya setelah ia melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).
Purbaya menuturkan, Kemenkeu telah sepakat meminjamkan lahan Lot 1 di SCBD kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun. Perjanjian ini disertai dengan beberapa persyaratan penting, salah satunya adalah 30% dari total bangunan yang akan didirikan harus dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu,” jelas Purbaya. Ia juga menambahkan syarat lain yang tak kalah penting, “Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang.”