BEI Tunda Short Selling Lagi! Ini Penyebabnya

HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil keputusan penting untuk memperpanjang penundaan implementasi short selling. Penundaan krusial ini akan berlangsung hingga enam bulan ke depan, menyusul arahan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menjaga stabilitas pasar keuangan.

Sebelumnya, BEI telah menetapkan tanggal 26 September 2025 sebagai batas waktu implementasi short selling. Namun, rencana tersebut kini resmi diundur menyusul diterbitkannya Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, yang secara spesifik meminta penundaan lebih lanjut.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa arahan OJK untuk menunda implementasi short selling selama enam bulan mempertimbangkan sejumlah faktor vital. Salah satunya adalah kondisi pasar global yang masih diselimuti ketidakpastian tinggi. Situasi ini, menurut Jeffrey, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan pasar saham di Tanah Air.

Selain kondisi makro, Jeffrey juga menyoroti faktor kesiapan anggota bursa (AB). Ia mengungkapkan bahwa beberapa AB yang telah mengajukan izin untuk dapat memfasilitasi transaksi short selling saat ini masih dalam tahap persiapan. Hingga kini, baru dua entitas, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest, yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling.

Menanggapi hal ini, Jeffrey berharap bahwa penundaan tersebut akan memungkinkan implementasi short selling menjadi lebih efektif di masa mendatang. Ia menjelaskan, “Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak maka implementasi short selling akan lebih efektif,” katanya kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, turut mengonfirmasi perkembangan ini. Irvan menyatakan bahwa BEI sedang dalam proses finalisasi pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan implementasi short selling ini kepada publik.

“Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” tegas Irvan, memastikan bahwa keputusan ini sepenuhnya mengacu pada arahan regulator.

You might also like