
HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kepastian terkait pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pengumuman yang sangat dinantikan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025.
Penegasan mengenai jadwal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, nanti di bulan Agustus,” ujar Asep, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (2/8). Asep juga kembali mengingatkan komitmennya sebelumnya, di mana ia telah berjanji untuk menetapkan tersangka kasus CSR Bank Indonesia pada bulan yang sama. “Saya sudah sampaikan ini. Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” tegasnya, menguatkan janji tersebut.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep memang telah mengemukakan janji serupa. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka korupsi dana CSR BI oleh KPK akan dilakukan sebelum akhir Agustus 2025. Pernyataan terbaru ini sekaligus menegaskan kembali komitmen lembaga anti-rasuah tersebut dalam menuntaskan perkara ini.
Saat ini, KPK terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program CSR Bank Indonesia. Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi krusial yang diduga menyimpan alat bukti penting. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Menyusul kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga digeledah pada 19 Desember 2024, menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri setiap jejak kejahatan.
Selain penggeledahan di institusi keuangan, KPK juga tidak ketinggalan menelusuri jejak di ranah legislatif. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPR RI Heri Gunawan. Tidak hanya itu, anggota DPR RI Satori juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, menegaskan bahwa penelusuran bukti dan keterangan dilakukan secara menyeluruh.