30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap: Siapa Pengelolanya?

HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Potensi besar terhampar di sektor energi Indonesia, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sekitar 30 ribu sumur minyak rakyat siap untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 605 ribu barel per hari.

Bahlil, yang ditemui di Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025, menambahkan bahwa puluhan ribu sumur tersebut telah berhasil diinventarisasi.

Mayoritas sumur minyak rakyat ini tersebar di Pulau Sumatera, termasuk di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Pengelolaannya akan dilakukan melalui skema inovatif yang melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki oleh masyarakat setempat, sesuai dengan landasan hukum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Senada dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan produksi minyak dalam negeri dan pada akhirnya berkontribusi pada target lifting minyak nasional.

“Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di-UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita,” ungkap Maman saat kunjungan kerja Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal yang sama, Selasa, 29 Juli 2025.

Sinergi antara Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM akan menjadi kunci dalam optimalisasi sumur minyak tua, dengan fokus pada pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah yang berbasis pada potensi lokal. Maman optimis bahwa strategi pengelolaan sumur rakyat ini tidak hanya akan meningkatkan lifting minyak, tetapi juga menciptakan peluang lapangan kerja baru di sektor energi bagi masyarakat.

Maman menjelaskan bahwa inisiatif ini secara spesifik berada di ranah usaha menengah, bukan usaha mikro atau kecil, sebuah aspek yang kini tengah didorong serius oleh pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah menggarisbawahi potensi besar bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk tidak hanya mengelola sumur minyak rakyat, tetapi juga sumur tua.

“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan langsung UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua diyakini akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan model pengelolaan oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengelola sumur secara mandiri.

Namun, tidak sembarang UMKM dapat berpartisipasi. Entitas yang diperkenankan mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan modal minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal.

Yuliot menambahkan bahwa inisiatif kerja sama pengelolaan sumur tua sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2008, diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Selama lebih dari satu dekade ini, sekitar 1.400 sumur tua telah berhasil dikelola.

Dari sumur-sumur tersebut, tingkat produksi minyak mencapai 1.600 barel per hari, tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan dibukanya keran partisipasi bagi UMKM, koperasi, dan BUMD, Yuliot menaruh harapan besar akan peningkatan lifting minyak yang signifikan pada tahun 2025.

Sebagai payung hukum terbaru, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang menjadi dasar bagi kebijakan ini.

Beleid ini secara spesifik mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, serta berada di lapangan yang tidak lagi diusahakan dalam wilayah kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama (KKS) dan tidak lagi dikelola oleh kontraktor.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, kontraktor kini dimungkinkan untuk menjalin kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD. Kerja sama ini akan berlangsung dalam periode penanganan sementara, dengan durasi maksimal 4 tahun sejak pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut.

Proses kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD akan melalui beberapa tahapan krusial: dimulai dari inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak, penandatanganan perjanjian kerja sama produksi sumur minyak, hingga tahap pengawasan dan pelaporan yang berkelanjutan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

You might also like