
HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pertumbuhan pesat sektor pegadaian yang kini menjadi favorit masyarakat. Data OJK per Mei 2025 mencatat total aset lembaga keuangan pegadaian, baik milik BUMN PT Pegadaian (Persero) maupun swasta, telah mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 124,4 triliun. Angka ini menegaskan peran krusial pegadaian dalam lanskap keuangan Indonesia.
Pertumbuhan aset ini didominasi oleh PT Pegadaian. Pada Mei 2025, aset PT Pegadaian tercatat sebesar Rp 119,43 triliun, menunjukkan peningkatan impresif sebesar 30,84 persen secara tahunan. Senada dengan itu, pembiayaan PT Pegadaian juga melonjak 32,35 persen, mencapai Rp 99,84 triliun secara tahunan (yoy). Tidak hanya itu, sektor pegadaian swasta juga menunjukkan performa yang membanggakan, dengan aset yang tumbuh 83,32 persen menjadi Rp 5,01 triliun dan pembiayaan naik 68,74 persen atau sebesar Rp 3,52 triliun yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan kebahagiaannya atas tren positif ini. “Pergadaian menjadi bisnis yang sedang marak. Favorit masyarakat. Kami senang sekali, karena ini ada real bisnisnya, ada barang,” ujar Agusman saat Forum Diskusi Grup (FGD) bersama redaktur media massa di Grand Hyatt Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Peningkatan aset dan pembiayaan ini tak lepas dari kontribusi signifikan kegiatan usaha bullion atau bank emas yang dijalankan oleh PT Pegadaian. Agusman menegaskan, “Bullion itu bisnis yang sangat menarik,” menyoroti potensi besar dari layanan berbasis emas ini. PT Pegadaian sendiri telah mengantongi izin operasional untuk kegiatan usaha bullion dari OJK pada akhir Desember 2024, menjadikannya sebagai Bank Emas pertama di Indonesia. Melalui izin tersebut, Pegadaian kini dapat menawarkan beragam layanan terkait emas, seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, serta Perdagangan Emas.
Kegiatan usaha bullion ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024 ini merupakan turunan langsung dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menunjukkan komitmen OJK dalam menata dan mengawasi sektor ini.
FGD Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK dengan redaktur media massa mengenai Perkembangan Pengawasan dan Pengaturan bidang PVML di Hotel Grand Hyatt Jakarta, 22 Juli 2025. Tempo/Martha Warta Silaban
Meskipun demikian, sektor pegadaian swasta masih menghadapi sejumlah tantangan. Agusman menyebutkan bahwa akses pendanaan yang lebih terbatas dibandingkan PT Pegadaian (Persero) menjadi kendala utama yang menghambat ekspansi mereka. Selain itu, masalah keberadaan pegadaian swasta yang belum berizin juga menjadi fokus perhatian OJK. Data hingga Mei 2025 menunjukkan ada sekitar 200 pegadaian swasta di seluruh Tanah Air yang belum mengantongi izin resmi.
“Kami ingin yang ilegal segera berizin. Banyak yang ilegal di mana-mana. Kami kerja keras. Ini berdasarkan UUP2SK yang tidak berizin itu harus dikoordinasikan penyelesaiannya melalui Satgas Pasti,” tegas Agusman. Satgas Pasti sendiri merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Walaupun demikian, pegadaian swasta tetap dianggap esensial bagi masyarakat, khususnya sebagai alternatif pembiayaan mikro yang cepat untuk kebutuhan darurat. “Di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bisnis pegadaian yang menjaga masyarakat,” pungkasnya, termasuk di dalamnya peran PT Pegadaian.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya, Adief Razali, menambahkan adanya kecenderungan menarik dalam jenis barang yang digadaikan. “Walaupun sekarang lebih banyak emas, tetapi elektronik sudah mulai,” kata Adief, mengindikasikan diversifikasi aset yang diterima oleh lembaga pegadaian.
Menanggapi maraknya pegadaian swasta ilegal, OJK telah melayangkan surat peringatan dan berencana untuk memberikan peringatan kembali pada akhir tahun ini. Langkah ini diambil sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) sepenuhnya berlaku pada Januari 2026, menandakan keseriusan OJK dalam menertibkan industri ini.
Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik