Tolak Seaplane & Glamping Rinjani: Mengapa Ide Ini Berbahaya?

HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – Gunung Rinjani, dengan keindahan alamnya yang memukau, tak hanya menawarkan pengalaman mendaki. Bagi PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI), gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia ini juga dilihat sebagai destinasi potensial untuk wisata mewah yang inovatif, mencakup penerbangan dengan seaplane dan akomodasi kemah mewah atau glamorous camping (glamping).

Sebagai perusahaan yang berfokus pada penyediaan wisata udara ramah lingkungan, PT SPI telah menjalin kemitraan dengan perusahaan yang berbasis di Hong Kong untuk memperkenalkan konsep pesawat ramah lingkungan di Indonesia. Namun, rencana pengembangan pariwisata gaya baru di gunung setinggi 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini segera menuai gelombang penolakan keras.

Berbagai elemen masyarakat menyatakan protes mereka dengan bergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil, Rinjani Bergerak, Koalisi Pecinta Alam, dan Masyarakat Sipil Peduli Rinjani. Puncak protes terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, saat aksi demonstrasi digelar di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Kota Mataram.

Aliansi-aliansi ini secara tegas menyuarakan penolakan terhadap proyek seaplane dan glamping, terutama karena lokasinya yang direncanakan berada di kawasan inti, Danau Segara Anak. Koordinator Aksi, Wahyu Habbibullah, menegaskan bahwa proyek “SeaGlamping” dan seaplane sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

“Proyek ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem yang sudah rapuh, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah menjaga kawasan ini selama berabad-abad,” tegas Wahyu di hadapan massa aksi. Ia menilai, tanpa kajian yang mendalam, proyek semacam ini akan sangat rentan merusak alam Rinjani. “Pembangunan yang tidak berbasis pada kajian ilmiah dan partisipasi publik jelas akan memperburuk kondisi lingkungan di Gunung Rinjani,” tambahnya.

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, turut mengkritisi pengelolaan TNGR oleh negara yang dinilainya mengesampingkan aspek ekologi. “Negara tidak memprioritaskan prinsip ekologi dalam pengelolaan kawasan ini. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan TNGR gagal memperhatikan aspek lingkungan yang seharusnya dilindungi,” ujar Amri.

AS Rosyid, perwakilan dari Aliansi Rinjani Memanggil, bahkan menginisiasi petisi di change.org yang menuntut penolakan seaplane dan glamping. “Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menyetujui investasi, terutama di kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Jika kita terus mengeksploitasi Rinjani dengan cara yang salah, kita hanya akan menambah kerusakan ekologis yang tak terbalikkan,” tandas Rosyid.

Baginya, Danau Segara Anak bukanlah sekadar kolam rekreasi atau bandara terapung, melainkan ruang suci, tempat ritual, doa, dan penyembuhan. “Jika dijadikan landasan pesawat, maka yang digilas bukan hanya air dan tanah, tetapi identitas dan harga diri masyarakat adat,” tegasnya. Masyarakat tradisi Sasak di Pulau Lombok menganggap Rinjani sebagai tubuh hidup yang sakral, yang telah mereka pertahankan selama ribuan tahun.

Menghadirkan wisata mewah yang jelas tidak mengindahkan tata nilai, matan keyakinan, dan praktik-praktik pemuliaan Rinjani oleh masyarakat tradisi Sasak selama ini dianggap sebagai penghinaan. Terlebih lagi, ini terjadi di saat masyarakat tradisi tengah berjuang keras mengembalikan standar pendakian tradisional yang lebih ekologis dan berketakziman.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pada Sabtu, 19 Juli 2025, menegaskan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata, namun dengan batasan. “Tapi bukan yang merusak keindahan lingkungan Rinjani. Jadi tidak segampang itu, proyek seaplane dan glamping itu bisa terwujud,” kata politisi Golkar ini. Ia mendesak penataan pariwisata yang berorientasi pada pelestarian lingkungan. “Jangan dirusak atas nama pariwisata. Pemerintah harus mendengar ini, jangan asal diberikan izin atas nama investasi,” ujar Isvie.

Isvie menyatakan dukungan penuhnya terhadap gerakan masyarakat dan aspirasi warga Sembalun yang menolak proyek tersebut. “Banyak penolakan dari masyarakat Sembalun. Itu Dapil saya, di sini sangat wajar jika pemerintah juga harus mendengar itu. Kita mendukung pengembangan pariwisata tapi tidak serta merta harus memberikan izin,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya rencana pembangunan seaplane dan glamping di Gunung Rinjani. “Saya tidak pernah dengar tahu-tahu ada pembangunan seaplane dan glamping di sana (Gunung Rinjani), katanya provinsi yang berizin tapi provinsi yang mana tidak tahu saya,” jelas Iqbal.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menegaskan bahwa proyek apa pun di kawasan Gunung Rinjani wajib mengedepankan konservasi. Ia menyebutkan, beberapa pihak memang ingin bertemu dengannya untuk membahas proyek pesawat laut ini, namun pertemuan tersebut belum terealisasi. “Saya belum bisa memberikan tanggapan, karena belum mendapatkan informasi lengkap dari pembangunan ini, kok tiba-tiba ada yang mau bangun seaplane dan glamping di sana,” kata Iqbal.

Kepala Balai TNGR, Yarman, menjelaskan bahwa perusahaan yang berencana membangun seaplane dan glamping masih dalam proses pengurusan izin lingkungan dan sejumlah kajian. “Dalam izin lingkungan itu ada proses sosialisasi dengan mendengar pendapat dari masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa protes dan penolakan yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjadi catatan penting bagi pengambilan keputusan terkait izin. “Saya kira penolakan itu juga menjadi catatan bagi Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan izin,” tandas Yarman.

Dalam keterangan tertulis, BTNGR memfasilitasi proses permohonan izin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) serta kesesuaian zonasi dan ruang (berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha). Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Lembaga OSS di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perkembangan permohonan perizinan PT SPI per 10 Juli 2025, berada pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Aspek kelestarian lingkungan akan dikaji lebih detail dalam dokumen Izin Lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan, maka izin lingkungan tidak akan diterbitkan, dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya. BTNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha. Kepala BTNGR Yarman memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan tuntutan protes dan penolakan terhadap rencana pengoperasian seaplane dan glamping kepada Menteri Kehutanan, memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses perizinan.

You might also like