YLKI: Jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025. Jumlah itu terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.

Adapun jumlah pengaduan individu sepanjang tahun lalu tercatat meningkat signifikan dibandingkan pada 2021 sebanyak 535 laporan. “Meningkatnya jumlah pengaduan konsumen dari tahun ke tahun tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai buruknya kualitas layanan,” kata pengurus harian YLKI, Rafika Zulfa, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Rafika mengatakan, peningkatan pengaduan konsumen juga diartikan karena tumbuhnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Selain itu, kompleksitas model layanan dan lemahnya transparansi yang menyebabkan persoalan konsumen tidak bisa diselesaikan pelaku usaha menjadi pemicu konsumen mengadu kepada YLKI.

Berdasarkan komoditas, Rafika menjelaskan jasa keuangan menjadi yang terbanyak dilaporkan konsumen sepanjang 2025 dengan jumlah 325 laporan. Meskipun paling banyak dilaporkan, dia menyatakan jumlah pengaduan konsumen terhadap jasa keuangan menurun dibandingkan 2024 dengan 334 laporan.

YLKI memetakan enam jenis jasa keuangan dan jumlah pengaduan konsumen. Enam jenis jasa keuangan adalah pinjaman daring, leasing, bank, uang elektronik, asuransi, dan lembaga keuangan non-bank seperti koperasi.

Untuk permasalahan pinjaman daring, Rafika menyatakan terdapat 104 aduan yang dilaporkan kepada YLKI sepanjang 2025. Permasalahan pinjaman daring, terkait dengan cara penagihan seperti melakukan ancaman berupa teror melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga mengirimkan email kepada kantor tempat konsumen bekerja.

Sementara itu ada juga permohonan keringanan pinjaman daring, hingga aduan karena konsumen tetap ditagih meskipun sudah melunasi pinjaman.

Sama seperti pinjaman daring, Rafika mengungkapkan pengaduan masyarakat terhadap leasing dan perbankan paling banyak didominasi oleh masalah cara penagihan.

Manajer Bidang Pengaduan Hukum YLKI, Arianto Harefa, menjelaskan sepanjang 2025, YLKI telah menerima sebanyak 89 aduan konsumen soal perbankan.

Arianto menjelaskan puluhan aduan itu terdiri beberapa inti permasalahan yang tak lain berupa cara penagihan yang tidak sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan. “Misalnya penagihan di luar jam kerja atau menagih orang yang tidak bersangkutan atau menagih di tempat kerja konsumen,” kata Arianto. Ia mengatakan terdapat 22 aduan soal cara penagihan perbankan.

Selain cara penagihan, Arianto menyatakan YLKI menerima sebanyak 13 aduan konsumen soal pembobolan dan penipuan bank. Menurut dia, masalah pembobolan atau penipuan utamanya terkait dengan kartu kredit dan penyebaran data pribadi konsumen melalui kode OTP.

Berdasarkan jenis usaha bank, Arianto mengungkapkan bank BUMN menjadi yang paling banyak dilaporkan konsumen dengan jumlah 41 pengaduan. Disusul oleh bank swasta sebanyak 37 laporan, bank digital sebanyak enam aduan, dan bank daerah sebanyak 3 laporan. Sementara terdapat dua aduan yang tidak menyebutkan jenis usaha bank.

Pilihan Editor: Sebelum Berbelanja, Ingat Prinsip Mindful Consumption

You might also like