Visa AS Naik! Siap-Siap Bayar Rp 4 Juta untuk Integrity Fee

Mulai tahun fiskal 2025, sebuah kebijakan baru yang signifikan akan berdampak pada setiap wisatawan dan pemohon visa non-imigran yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat (AS). Mereka kini diwajibkan untuk membayar “biaya integritas visa” sebesar US$ 250, atau sekitar Rp 4 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari “One Big Beautiful Bill Act” yang diusulkan oleh mantan Presiden Donald Trump dan baru saja disahkan pada 4 Juli 2025.

Biaya tambahan yang substansial ini, yang mulai berlaku efektif pada tahun fiskal AS 2025, akan dikenakan kepada seluruh pengunjung yang memegang visa non-imigran, mencakup beragam kategori seperti wisatawan, pelajar, dan pekerja internasional. Penting untuk dicatat, peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang masuk melalui program bebas visa Amerika Serikat. Selain “biaya integritas visa” ini, pemerintah AS juga menaikkan “biaya Formulir I-94” menjadi US$24, atau sekitar Rp 392.000.

One Big Beautiful Bill Act” sendiri adalah inisiatif legislatif komprehensif yang digagas oleh Donald Trump. Undang-undang ini merangkum berbagai kebijakan ekonomi dan fiskal, mulai dari pemotongan pajak, peningkatan belanja militer, hingga reformasi kebijakan imigrasi. Pasal 10007 dalam Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa selain biaya-biaya yang sudah ada, Menteri Keamanan Dalam Negeri diwajibkan untuk memungut “biaya integritas visa” ini dari setiap individu asing yang diberikan visa non-imigran, tepat pada saat penerbitannya.

Perlu ditegaskan, undang-undang ini juga menetapkan bahwa biaya visa AS sebesar US$250 tersebut bersifat mandatori, tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dalam kondisi apa pun. Pembayaran biaya integritas visa ini dilakukan setelah permohonan visa non-imigran disetujui, dan berada di luar biaya aplikasi visa standar. Sebagai ilustrasi, Steven A. Brown, mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC yang berbasis di Houston, menjelaskan kepada CNBC bahwa seorang pekerja dengan visa H-1B yang sebelumnya membayar biaya aplikasi sebesar US$205 (sekitar Rp 3,3 juta) kini diperkirakan akan membayar total US$455 (sekitar Rp 7,4 juta) setelah diberlakukannya biaya baru ini. Namun, bagi pemohon visa yang permohonannya ditolak, biaya tambahan ini tidak akan dikenakan.

Penggantian Biaya

Meski demikian, terdapat mekanisme penggantian biaya yang memungkinkan pelancong dengan visa non-imigran untuk mendapatkan kembali biaya US$250 tersebut. Syaratnya, mereka harus mematuhi seluruh persyaratan visa selama berada di AS, termasuk tidak terlibat dalam pekerjaan tanpa izin. Selain itu, mereka yang meninggalkan Amerika Serikat paling lambat lima hari setelah masa berlaku visa mereka berakhir, atau berhasil memperoleh status “penduduk tetap yang sah,” juga berhak atas penggantian biaya tersebut.

Meski belum mulai ditagihkan, biaya integritas visa ini dijadwalkan berlaku efektif selama tahun fiskal AS 2025, yaitu periode 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025, seperti dilaporkan oleh Independent. Namun, undang-undang ini belum merinci secara pasti mengenai mekanisme pembayaran biaya atau proses penggantiannya. Penambahan biaya visa AS yang baru ini akan semakin memberatkan, karena akan ditumpuk di atas biaya-biaya yang sudah ada sebelumnya, termasuk biaya Visa yang Dapat Dibaca Mesin (MRV), biaya resiprositas, serta biaya anti-penipuan. Akibatnya, seperti dilansir Forbes, total pengeluaran untuk mendapatkan visa turis AS kini berpotensi melonjak hingga beberapa ratus dolar, menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para calon pengunjung.

You might also like