
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengakhiri status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., menandai pulihnya operasional platform media sosial ini di Indonesia. Keputusan penting ini diambil setelah TikTok sepenuhnya memenuhi permintaan data krusial yang diajukan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah menindaklanjuti dengan mengirimkan informasi mendalam terkait aktivitas TikTok Live selama periode demonstrasi 25-30 Agustus 2025. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, Alex menegaskan, “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.”
Lebih lanjut, Alex merinci bahwa data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, total besaran monetisasi, dan indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar regulasi, semuanya disajikan secara agregat. Setelah melakukan analisis komprehensif, Komdigi menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban penyediaan data telah terpenuhi. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alex, menandai pencabutan izin TikTok secara penuh.
Dengan pencabutan pembekuan TikTok ini, masyarakat pengguna kini dapat kembali beraktivitas secara normal di platform tersebut. Alex menegaskan, keputusan ini juga memperkuat komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Baginya, langkah ini merupakan penegasan Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia juga mengingatkan bahwa semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia yang kondusif.
Ke depan, Komdigi berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat. “Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi digital serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tutup Alex, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk ruang digital yang bertanggung jawab.
Sebelum pencabutan izin ini, TikTok sempat menghadapi pembekuan izin operasionalnya akibat ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Alex menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025, “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” yang menjadi pemicu awal.
Alex mengungkapkan adanya dugaan kuat monetisasi TikTok Live dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Merespons hal ini, Komdigi mengajukan permintaan data komprehensif, meliputi informasi traffic, detail aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar Alex.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok sempat menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta, dengan alasan kebijakan dan prosedur internal. Alex menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid tersebut secara jelas mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga guna pengawasan sesuai perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alex mengenai alasan di balik tindakan tegas tersebut.
Alex menekankan bahwa pembekuan sementara TDPSE bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi semua warga. Komdigi, tegas Alex, bertekad menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, “termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik