
jpnn.com, JAKARTA – Aktris kondang Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangisnya di ruang persidangan Vadel Badjideh, pada Rabu (2/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Nikita Mirzani bersama putrinya, LM, dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh sebagai terdakwa.
Ibu tiga anak itu mengungkapkan bahwa air mata yang jatuh disebabkan oleh perasaan emosional yang mendalam. “Ya nangis karena Lolly anak sematawayang,” ujar Nikita Mirzani, merujuk pada sang putri, LM, yang juga dikenal dengan panggilan Lolly. Meski demikian, ia merasa lega karena proses pemberian kesaksian telah berjalan lancar. “Tetapi alhamdulillah, tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian,” tambahnya dengan nada lega.
Kondisi emosional Nikita Mirzani semakin memuncak saat menyimak kesaksian yang diberikan oleh putrinya. Sebagai seorang ibu, keinginan untuk memahami secara penuh alur cerita dari sudut pandang sang anak menjadi pemicu luapan perasaannya. “Ya enggak apa-apa, emosional saja karena, kan, Laura mau bersaksi, tetapi sayanya di luar, saya, kan, sebagai ibu, kan, pengin dengar bagaimana alur ceritanya,” jelasnya.
Meskipun mengakui bahwa mendengar kesaksian sang buah hati menimbulkan rasa sakit, pemeran film Comic 8 itu mencoba menerima kenyataan dengan pasrah. “Iya, sudah yang terjadi ya sudah terjadi,” ungkap Nikita Mirzani, menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi situasi pelik ini.
Terlepas dari gejolak emosi yang dirasakan, Nikita Mirzani bersyukur dan merasa lega karena dirinya serta LM telah menyelesaikan kewajiban mereka sebagai saksi dalam kasus asusila anak di bawah umur tersebut. “Tetapi alhamdulillah, tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya,” pungkasnya, menyerahkan sepenuhnya pada jalur hukum.
Sebagai latar belakang kasus, Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan terhadap putrinya, LM. Atas perbuatannya, Vadel Badjideh disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.