Larangan Sidang Tom Lembong: Pakar Hukum UI Angkat Bicara!

HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Keputusan mengejutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang melarang siaran langsung (live) persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai sorotan tajam. Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, secara tegas mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, mengingat prinsip keterbukaan dalam proses peradilan.

“Bukankah substansi persidangan seharusnya boleh disiarkan langsung? Lalu, mengapa kini dilarang? Ada apa di balik keputusan ini?” tanya Chudry penuh keheranan saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Meskipun demikian, ia tidak menganggap larangan ini sebagai upaya menghalangi kinerja pers secara keseluruhan. “Menghalangi kerja jurnalis adalah jika mereka tidak diizinkan meliput sama sekali. Ini kan masih boleh meliput, hanya saja tidak boleh siaran langsung,” jelasnya, membedakan batasan tersebut.

Chudry lebih lanjut menerangkan bahwa siaran langsung persidangan sejatinya merupakan diskresi dari Mahkamah Agung, yang implementasinya bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh proses peradilan. Lebih jauh lagi, landasan hukum untuk menyiarkan persidangan secara langsung juga dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali jika hakim secara eksplisit menyatakan sidang tertutup, karena memang ada ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa persidangan tertentu harus dilaksanakan secara tertutup,” imbuh Chudry, menegaskan pengecualian yang diizinkan.

Perdebatan muncul ketika Chudry menyoroti inkonsistensi dalam putusan tersebut: mengapa media diperbolehkan meliput dan merekam, namun dilarang menyiarkan secara langsung? “Apa bedanya jika materi persidangan direkam? Jika diizinkan merekam, lantas mengapa tidak boleh disiarkan secara langsung?” tanyanya, menekankan pada minimnya justifikasi atas perbedaan perlakuan ini.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memang mempersilakan awak media untuk meliput jalannya persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Namun, dengan tegas ia menambahkan, “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya.” Sayangnya, Hakim Dennie tidak memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pelarangan siaran langsung persidangan Tom Lembong tersebut, sebelum sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ia merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578,1 miliar. Angka fantastis ini didasarkan pada “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.

Selain itu, JPU juga mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dengan nilai mencapai Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar yang disebutkan sebelumnya. Namun, dalam surat dakwaannya, jaksa tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar, meninggalkan pertanyaan mengenai detail alokasi dana tersebut.

Merujuk pada surat dakwaan terhadap Tom Lembong, kerugian keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar tersebut disebutkan berasal dari dua sumber utama. Pertama, adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk program stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dugaan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang secara kolektif berkontribusi pada defisit kas negara yang signifikan.

Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Amelia Rahima Sari.

Pilihan Editor: Sidang Tom Lembong Hari Ini, 4 Orang dari Kemendag Dihadirkan sebagai Saksi

You might also like