Langgar Ketentuan Ekspor, Operasi Gabungan Kemenkeu dan Polri Sita 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar

HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – Pemerintah, melalui sinergi kuat antara Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam kegiatan ekspor produk turunan CPO. Pelanggaran yang melibatkan PT MMS ini terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11).

Dalam operasi gabungan yang cermat ini, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS disita. Kontainer-kontainer tersebut mengangkut barang berupa “Fatty Meter” dengan total berat bersih mencapai sekitar 1.802 ton, diperkirakan senilai Rp 28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dipicu oleh data informasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dengan izin ekspor yang seharusnya. Hal ini menjadi dasar kuat untuk tindakan penegahan.

DPR Mendesak Percepatan Proyek Pusat Data Nasional untuk Keamanan Digital

Pada awalnya, dokumen ekspor melaporkan barang di dalam 87 kontainer sebagai Fatty Meter, sebuah komoditas yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas). Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, terungkap bahwa ada ketidaksesuaian substansial antara data yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya. Modus pemberitahuan yang tidak akurat ini, menurut kronologi temuan, telah sering terjadi secara berkala.

Djaka Budhi Utama menegaskan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11), bahwa “Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri secara jelas menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Hal ini berarti komoditas tersebut seharusnya berpotensi dikenakan biaya keluar serta tunduk pada ketentuan ekspor yang berlaku.”

Lebih lanjut, Djaka membeberkan bahwa penegahan ini masih berada dalam tahap penelitian mendalam, mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Ia menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini adalah bagian integral dari upaya besar untuk memperkuat sinergi hulu hilir sektor sawit nasional.

Menko Polkam Djamari Chaniago Termui Komandan Satuan TNI-Polri di Papua, Ingatkan Pendekatan Keamanan yang Humanis

Operasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi komprehensif pemerintah dalam tata kelola sawit. Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden berfokus pada penguatan sektor hulu, meliputi penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data industri sawit. Sebaliknya, Kementerian Keuangan—melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai—bersama Satgasus Polri, memperkuat sisi hilir. Peran mereka mencakup pengawasan ketat, pemeriksaan, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran ekspor yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara.

Djaka menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga. “Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi teknis lainnya,” jelasnya. “Ini penting untuk memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.”

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan hasil signifikan dari kerja sama ini. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium berbeda. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kandungan sebenarnya di dalam kontainer tidak sesuai dengan komoditas yang semestinya mendapatkan kompensasi bebas pajak, mengindikasikan upaya manipulasi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebagian besar isi kontainer tersebut adalah komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit, yang secara jelas berbeda dari deklarasi awal. “Hal ini akan kami tindak lanjuti bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kami berkeinginan untuk mendalami lebih jauh karena modus yang teridentifikasi adalah upaya penghindaran pajak yang kerap terjadi, dan saat ini menimpa komoditas ‘Fatty Meter’. Komoditas ini, sesuai kebijakan pemerintah, tidak dikenakan bea keluar atau pungutan ekspor, serta tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor.”

Listyo Sigit Prabowo menyimpulkan dengan tegas, “Ternyata celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang besar. Kami pasti akan melakukan pendalaman terhadap praktik serupa di perusahaan-perusahaan lain.”

You might also like