
PT KERETA Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi atau Daop 6 Yogyakarta mengingatkan pengguna jasa kereta api agar mematuhi aturan mengenai batas ukuran dan berat barang bawaan ke dalam kabin. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengemukakan setiap penumpang hanya diperkenankan membawa bagasi dengan volume paling banyak 100 desimeter kubik. Ukuran maksimalnya 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter atau setara koper 26 inci, dengan berat tidak melebihi 20 kilogram.
Menurut dia, barang bawaan yang melampaui ukuran koper 26 inci atau berbobot lebih dari 20 kilogram akan dikenai biaya tambahan sesuai ketentuan kelebihan bagasi, selama dimensinya masih dalam batas yang diperbolehkan.
“Aturan ini diberlakukan agar kapasitas ruang kabin tetap terjaga dan tidak mengganggu penumpang lain,” ujar Feni kepada wartawan di Solo, Selasa, 24 Februari 2026.
Adapun biaya kelebihan bagasi ditetapkan berbeda berdasarkan kelas layanan. Untuk kereta kelas eksekutif tarifnya Rp 10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
KAI juga menegaskan, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi di atas 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter tidak dapat dibawa ke dalam rangkaian kereta.
“Penumpang yang membawa barang berukuran besar dianjurkan memanfaatkan layanan pengiriman barang,” katanya.
Feni menambahkan, petugas di stasiun dan di dalam kereta akan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut. Ia mengimbau masyarakat mengecek kembali barang bawaan sebelum keberangkatan.
“Kami terus menempatkan aspek keselamatan dan kenyamanan sebagai prioritas utama. Karena itu, pelanggan diharapkan membawa barang sesuai ketentuan dan tidak membawa benda berbahaya atau mudah terbakar,” kata dia.
Pilihan Editor: Dampak Impor 105 Ribu Pikap India terhadap Industri Otomotif