
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa 85 unit armada bus di tempat istirahat atau rest area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Upaya pemeriksaan itu untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melihat pelaksanaan kelaikan bus (ramp check) mengatakan inspeksi itu berlangsung selama dua hari sejak 20 hingga 21 Desember 2025.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” kata Aan mengutip Antara, Senin, 22 Desember 2025.
Ia melanjutkan dari 27 kendaraan tersebut sebanyak tujuh unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Kemudian, sebanyak 12 kendaraan Kartu Pengawasan (KP) sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki KP. “Delapan dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran,” kata Aan.
Terhadap pelanggaran tersebut, Kemenhub menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi, sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” tutur Aan. Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk layanan Kementerian Perhubungan agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan inspeksi keselamatan armada bus (ramp check) pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak 7 November 2025 dengan empat titik lokasi. Lokasi itu adalah Terminal Tipe A, pool bus, jalan-jalan rawan kecelakaan menuju tempat wisata dan tempat-tempat wisata.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi-lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” tutur Aan.
Ia menambahkan pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, dan kelengkapan administrasi pengemudi. Selain itu, petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.
Aan meminta seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, di antaranya memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib dan berkeselamatan,” ucap Aan.
Pilihan Editor: Peluang Cuan dari Bisnis Olahraga