
HargaPer.com – Murah &Terbaik – , Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu di Kalimantan Barat. Sebanyak 1.950 butir telur satwa dilindungi tersebut, yang diduga kuat akan dikirim ke Malaysia, ditemukan tanpa pemilik dalam empat karton di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03 saat bersandar di Pelabuhan Sintete, Sambas.
Penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tim KKP bergerak cepat pada Selasa malam, 17 Juni 2025, menyusul informasi tersebut. Dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025, Saksono menegaskan, “Telur penyu yang diselundupkan ini berasal dari Pulau Tambelan dan berhasil kami temukan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.”
Menurut Saksono, para pelaku diduga kuat berniat menjual telur penyu ini ke Malaysia, baik untuk tujuan konsumsi maupun penetasan. Praktik penyelundupan semacam ini, tambahnya, memang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Meskipun estimasi nilai ekonomi telur penyu sitaan ini mencapai Rp29,2 juta, Saksono menegaskan bahwa ada sanksi tegas menanti pelakunya. “Kami sedang menelusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saksono juga menekankan bahwa di balik nilai ekonomi yang relatif kecil, dampak ekologis dari perdagangan ilegal telur penyu sangatlah besar. Penyu merupakan satwa dilindungi yang hanya bertelur di lokasi-lokasi tertentu dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai usia dewasa. “Jika praktik pengambilan telur penyu ini terus berlanjut tanpa henti, maka keberlangsungan populasi penyu di alam liar akan menghadapi ancaman serius dan risiko kepunahan,” tegasnya, menyoroti urgensi konservasi.
Mengingat besarnya ancaman ini, Saksono mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan perlindungan satwa laut dilindungi. Ia menambahkan bahwa KKP akan terus memperkuat pengawasan dan mengintensifkan patroli, khususnya di jalur-jalur yang diidentifikasi rawan penyelundupan.
Penting untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan penyu sebagai satwa yang sangat rentan punah. Oleh karena itu, segala bentuk pengambilan dan perdagangan telurnya dilarang keras demi menjaga keberlanjutan populasi mereka di alam.
Larangan tegas ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Regulasi ini secara eksplisit melindungi semua jenis penyu beserta seluruh bagiannya tanpa terkecuali.
Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga turut memperkuat aturan tersebut, memberikan sanksi berat bagi para pelanggar. Mereka yang terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal telur penyu dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp1,5 miliar.
Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?