
Jakarta, IDN Times – PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, secara resmi mengumumkan rencana penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan kode saham COIN. Dijadwalkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025, COIN menargetkan perolehan dana segar hingga sebesar Rp231,62 miliar. IPO ini akan mencatatkan sejarah penting sebagai IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang masuk ke pasar modal Indonesia.
Direktur Utama Indokripto Koin Semesta, Ade Wahyu, mengungkapkan kebanggaannya atas langkah strategis ini. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/6/2025), Ade menyampaikan, “IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia.” Langkah ini menandai babak baru bagi ekosistem aset digital di tanah air.
Dalam rencana IPO-nya, COIN akan melepas sebanyak 2,2 miliar lembar saham kepada publik, yang setara dengan 15 persen dari total saham yang dicatatkan perseroan. Harga saham yang dibanderol pun berada dalam kisaran Rp100 hingga Rp105 per lembar saham, menawarkan peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan industri aset kripto. PT Ciptadana Sekuritas Asia ditunjuk sebagai penjamin emisi efek, memastikan kelancaran proses IPO ini.
Dana yang dihimpun dari IPO COIN akan memiliki peran krusial dalam memperkuat kapasitas keuangan perseroan, khususnya untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan anak. Salah satu anak usaha utama adalah PT Central Finansial X (CFX), yang dikenal sebagai bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan CFX sebagai bursa resmi menegaskan komitmen perusahaan terhadap regulasi dan keamanan transaksi.
Selain CFX, dana IPO juga akan dialokasikan untuk PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), lembaga kustodian aset kripto yang juga telah berizin dan diawasi ketat oleh OJK. Ade Wahyu menjelaskan bahwa sekitar 85 persen dana IPO COIN akan dialirkan kepada CFX, sementara sisanya akan diberikan kepada ICC. Dana ini akan berbentuk penyertaan modal yang secara spesifik akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional kedua entitas vital tersebut.
Kehadiran COIN sebagai holding dari CFX dan ICC membentuk sebuah ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman, dan terpercaya di Indonesia. Ade menegaskan bahwa seluruh operasional dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini memastikan bahwa proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dilakukan secara profesional, transparan, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan dan kepercayaan lebih besar kepada masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Hingga 25 Juni 2025, CFX telah mencatatkan total 31 anggota yang terdaftar, di mana 20 di antaranya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga telah berhasil menarik tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar. Ade Wahyu menambahkan, “CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga berfokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia.” Ini menggambarkan komitmen kuat terhadap pengembangan pasar digital yang berkelanjutan.