Bea Cukai lepas ratusan ton logam tanah jarang yang disita

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melepas ratusan ton mineral jenis zircon, monasit, dan ilmenit yang berasal dari logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth untuk kembali diekspor.

Sebelumnya 15 kontainer mineral logam tanah jarang yang diduga memiliki persentase kadar kandungan di bawah ketentuan tersebut disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) tersebut telah keluar dan sebagian besar sudah dinyatakan memenuhi syarat kadar Titanium Dioksida (TiO²) yang disyaratkan pemerintah.

“Dari 15 kontainer mineral yang akan dikirim, 14 kontainer dinyatakan memenuhi syarat ekspor. Sedangkan satu kontainer kita kembalikan ke pabrik karena hasil laboratorium menunjukkan persentase kadar mineral atau TiO² di bawah ambang batas,” ujar Junanto kepada Tempo, Jumat, 6 Februari 2026.

Junanto menuturkan kandungan ilmenit milik PT PMM berdasarkan hasil laboratorium sebagian besarnya sudah melebihi ambang batas kadar mineral TiO² atau sudah mencapai 45 persen. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang menyebutkan batas kadar ilmenit hanya 40 persen.

“Sementara monasit yang turut menjadi kecurigaan kita sejak awal karena jumlahnya cukup besar masih di bawah 1 persen. Permendag Nomor 9 Tahun 2025 ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit saja. Sedangkan monasit dan mineral lainnya belum diatur. Ini seharusnya bisa jadi bahan diskusi Kementerian ESDM ke depan karena menyangkut keamanan negara,” ujar dia.

Dengan telah keluarnya hasil laboratorium tersebut, kata Junanto, perusahaan bisa kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Namun hingga saat ini, kata dia, permohonan PEB dari perusahaan belum diterima oleh Bea Cukai.

“Barang mereka masih di sini (Pelabuhan Pangkalbalam) dan belum digeser. Mungkin mereka juga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan itu semua. Permohonan PEB belum ada lagi. Tapi intinya di kami sudah selesai urusannya,” ujar dia.

Junanto mengatakan pihaknya tidak mengecek sejauh mana sumber asal usul barang mineral LTJ yang didapat oleh perusahaan. Dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga surveyor.

“Soal asal usul barang itu ranahnya Sucofindo. Di mereka biasanya ada yang namanya LHV (Laporan Hasil Verifikasi) yang di dalamnya turut memuat soal asal usul barang. Kalau di Bea Cukai yang kita terima sudah berupa LS (Laporan Surveyor). Kalau sudah dalam bentuk LS itu, berarti secara asal usul dan segala macamnya sudah clear semua dilakukan Sucofindo,” ujar dia.

Junanto menambahkan Bea Cukai sempat mendapat protes dari manajemen perusahaan soal pengamanan mineral tersebut. Namun hal itu, kata dia, tidak berlangsung lama karena pihak perusahaan mengerti bahwa yang dilakukan Bea Cukai menyangkut keamanan negara.

“Kita hanya ingin memastikan saja bahwa barang yang akan diekspor itu memang betul dan sudah sesuai. Pihak perusahaan lebih kita minta dukungan. Mereka pun menyadari bahwa tujuan dilakukan pengecekan ini bukan untuk monasitnya tapi lebih ke arah ke ilminitnya karena itu bahan dasar membuat titanium. Barang yang sempat kita periksa kurang lebih 500 ton dan rencana akan diekspor ke Ciina melalui Singapura,” ujar dia.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Menambah Lapisan Tarif Cukai Rokok

You might also like