
DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira Adhinegara menyoroti potensi dampak negatif dari Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menilai perjanjian tersebut berisiko menghambat proses industrialisasi nasional.
“Industrialisasi Indonesia berpotensi mati karena tidak ada kewajiban transfer teknologi. Hilirisasi juga bisa macet apabila Amerika Serikat dapat langsung membeli bijih mineral dari Indonesia,” kata Bhima melalui pesan singkat, Jumat, 20 Februari 2026.
Bhima berpandangan bahwa tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta penghapusan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berpotensi melemahkan kemampuan industri domestik untuk berkembang secara mandiri. Tanpa klausul divestasi, ia menilai Indonesia berisiko terus berada dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah.
Menurut Bhima, kondisi tersebut dapat mempersempit pasar ekspor produk industri Indonesia. Ia juga menilai pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan Amerika Serikat berpotensi menghambat ekspor produk hilirisasi, seperti baterai, ke negara mitra termasuk Cina.
Bhima menilai perjanjian timbal balik perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tersebut berpotensi merugikan perekonomian nasional dan menyebutnya sebagai bentuk kolonialisasi ekonomi versi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Ia juga memperkirakan perjanjian tersebut dapat menekan neraca perdagangan Indonesia dari surplus menjadi defisit serta memicu pemutusan hubungan kerja secara massal di berbagai sektor, terutama pertanian dan industri. Dalam jangka panjang, ia mengingatkan, angka kemiskinan berpotensi meningkat secara bertahap.
Ada tujuh poin yang menjadi concern Celios terhadap perjanjian dagang resiprokal Indonesia-AS, yakni menggadaikan kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia—banjir impor pangan-migas-teknologi. Tidak ada transfer teknologi perusahaan AS. Tidak ada keberpihakan industri domestik—penghapusan TKDN). Asing boleh memiliki 100 persen saham pertambangan, perikanan, keuangan, dan lain lain tanpa kebijakan divestasi.
Berikutnya, musuh dagang AS adalah musuh dagang Indonesia—sanksi AS ke negara lain. Peluang transhipment Indonesia tertutup. Sebagian besar merugikan Indonesia kecuali klausul perlindungan pekerja.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal alias Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Hasil perjanjian itu termaktub dalam dokumen ATR yang berisi 45 halaman. Dalam dokumen itu memuat kewajiban Indonesia, Amerika Serikat, dan kewajiban bersama antara kedua negara.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Amerika Serikat menuntut Indonesia memenuhi setidaknya 217 kewajiban. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki enam kewajiban. Adapun total kewajiban antara kedua belah pihak berjumlah tiga poin.
Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS terhadap Neraca Perdagangan