Serikat pekerja kecewa hasil penetapan UMK Solo 2026

PENETAPAN Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000 menuai kekecewaan dari sejumlah elemen serikat pekerja. Mereka menilai keputusan pemerintah daerah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak atau KHL buruh dan diputuskan tanpa mengakomodasi usulan yang diajukan serikat pekerja.

Penetapan UMK 2026 sebesar Rp 2.570.000 itu naik Rp 153.440 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 2.416.560.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengatakan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan menggunakan nilai alpha 0,9. Dengan skema tersebut, UMK Solo 2026 seharusnya berada di kisaran Rp 2,6 juta atau naik sekitar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, pemerintah daerah memilih menggunakan nilai alpha 0,66 sehingga UMK hanya naik menjadi Rp 2,57 juta atau sekitar 6,3 persen.

“Perbedaan ini berdampak cukup besar bagi buruh. Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak yang mencapai sekitar Rp 3,6 juta, masih terdapat selisih hampir Rp 1 juta,” kata Wahyu saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Desember 2025.

Menurut Wahyu, keputusan tersebut membuat ruang perjuangan buruh untuk memperoleh upah layak semakin sempit. Ia juga menilai penetapan UMK Solo menjadi yang terendah di kawasan Soloraya jika dilihat dari nilai alpha yang digunakan.

Senada dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Muhammad Sulihudin, menyebut kenaikan UMK belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Kota Solo tercatat sekitar 5,61 persen. Ia mengingatkan bahwa regulasi memperbolehkan upah pekerja UMKM ditetapkan minimal 50 persen dari UMK.

“Upah minimum menjadi rujukan bagi sektor lain, termasuk UMKM. Jika UMK rendah, maka upah pekerja di sektor tersebut juga ikut tertekan,” ujar Sulihudin.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo Endang Setyowati menyoroti proses penetapan UMK yang dinilai kurang transparan. Ia menyebut serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan akhir bersama dewan pengupahan.

“Yang dipersoalkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang tidak dapat kami kawal hingga akhir,” kata Endang.

Ditemui di tempat terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan besaran untuk UMK Solo 2026 tersebut merupakan titik temu dari berbagai usulan, baik dari dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja.

“Kami memilih kenaikan di kisaran enam persen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi pada 2026,” ujar Respati.

Respati menyatakan pemerintah daerah masih membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, guna memastikan kebijakan upah tetap sejalan dengan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Pilihan Editor: Bagaimana Subsidi Pupuk Boncos Rp 6 Triliun

You might also like