Roblox Kena Pajak! DJP Tunjuk 5 Pemungut Pajak PMSE Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan menunjuk lima perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak baru. Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Penunjukan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

PPN PMSE dikenakan atas transaksi produk dan jasa digital. Seiring dengan penunjukan pemungut PPN PMSE yang baru, DJP juga melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penyesuaian berkala yang dilakukan DJP untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak.

Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk total 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 207 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. “Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun,” jelas Rosmauli dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Desember 2025.

Kontribusi signifikan dari PPN PMSE ini terlihat dari data setoran tahunan. Pada tahun 2020, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp 5,51 triliun pada tahun 2022. Tren positif ini terus berlanjut dengan setoran sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan mencapai Rp 8,54 triliun pada tahun 2025.

Secara kumulatif, hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pemungutan pajak PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman daring sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.

Rosmauli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” pungkasnya. Pemerintah berharap, dengan optimalisasi ini, sektor digital dapat terus berkontribusi secara signifikan bagi pembangunan nasional.

You might also like