Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus yang terletak di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diunggah di situs resmi Kemenhub pada Jumat, 28 November 2025.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 ini, sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Sebelumnya, KM 38 Tahun 2025 menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dengan persyaratan tertentu. Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, juga kehilangan izin serupa. Demikian informasi yang diperoleh Tempo dari dokumen keputusan tersebut.
Dengan adanya pencabutan ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang saat ini masih memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” bunyi diktum pertama Kepmenhub KM 55 Tahun 2025, seperti dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa penerbangan internasional di bandara yang masih berizin hanya diperbolehkan untuk kegiatan terbatas. Kegiatan tersebut meliputi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga untuk evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang atau kargo yang menunjang kebutuhan utama usaha bandara.
Lebih lanjut, penerbangan internasional hanya dapat dilakukan jika bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang dipersyaratkan. Koordinasi dengan instansi terkait seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina juga menjadi sebuah keharusan.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dari Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Budhi K Kresna, dan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah Purnamasari, mengenai alasan pencabutan izin tersebut dan status terkini Bandara IMIP. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban. “Kami masih menunggu arahan pimpinan terkait IMIP,” ujar Endah melalui pesan tertulis pada Sabtu, 29 November 2025.
Permintaan wawancara dan daftar pertanyaan juga telah dilayangkan Tempo kepada Media Relations Manager PT IMIP, Dedy Kurniawan, melalui sambungan telepon seluler. Namun, Dedy menyatakan belum dapat memberikan penjelasan terkait hal ini. “Maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan apa yang ditanyakan,” kata Dedy.
Bandara IMIP, yang terletak strategis di kawasan industri nikel, sebelumnya menuai sorotan terkait dugaan operasional tanpa pengawasan yang memadai. Salah satu suara kritis datang dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyoroti kurangnya pengawasan dari Bea Cukai maupun Imigrasi di bandara IMIP.
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional tersebut bahkan menilai bahwa keberadaan bandara tersebut berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Beliau berencana melaporkan permasalahan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan terkait operasional bandara di kawasan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP telah berizin dan terdaftar secara resmi di pemerintah. Suntana menambahkan bahwa pihaknya telah menempatkan personel dan fasilitas bandara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kamu sudah turun ke sana,” jelasnya dalam jumpa pers pada Rabu, 26 November 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Beda Bandara Khusus IMIP dengan Bandara Umum