WAKIL Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menempatkan personel di bandara yang berada di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai operasional Bandara IMIP yang disebut-sebut tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Suntana menjelaskan bahwa tim yang diterjunkan terdiri dari berbagai instansi terkait. “Kemarin, kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, termasuk dari Bea Cukai, Kepolisian, dan tentu saja dari Kementerian Perhubungan sendiri. Bahkan, Dirjen otoritas bandara juga sudah berada di lokasi,” ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025.
Lebih lanjut, Suntana membantah keras anggapan bahwa bandara di kawasan pusat industri nikel tersebut beroperasi secara ilegal. “Itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Seperti yang saya katakan, personel kami sudah berada di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi memang menyuarakan kekhawatiran mengenai operasional Bandara IMIP yang diduga tidak melibatkan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, menyoroti absennya peran negara dalam pengawasan di area Bandara IMIP. Menurutnya, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang memiliki akses ke area tersebut.
Oleh Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban yang diperlukan. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” ujarnya dengan nada serius.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Ia bahkan berjanji akan melaporkan temuan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Isu ini menjadi perhatian serius mengingat potensi implikasinya terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan bahwa operasional bandara tersebut sepenuhnya diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” jelas Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025. Bandara IMIP, menurutnya, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dedy menambahkan bahwa pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, asalkan telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan. Dengan demikian, PT IMIP mengklaim telah memenuhi semua persyaratan legal yang diperlukan.
Kontributor: Sultan Abdurrahman
Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral